Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.01/2014 tentang Pengadaan Langsung Secara
Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 96), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 8, angka 17, angka 18 dan angka 19 Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: