Correct Article 44
PERMEN Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta di Lingkungan Kementerian Keuangan
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. proses manajemen talenta yang sedang berjalan, tetap dilaksanakan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.01/2016 tentang Manajemen Talenta Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.01/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.01/2016 tentang Manajemen Talenta sampai dengan penetapan Talenta;
b. keputusan penetapan Talenta yang telah diterbitkan, dinyatakan tetap berlaku; dan
c. teknis pelaksanaan Manajemen Talenta unit JPT Madya yang telah disusun oleh unit JPT Madya harus menyesuaikan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini ditetapkan.
Your Correction
