Correct Article 3
PERMEN Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta di Lingkungan Kementerian Keuangan
Current Text
(1) Manajemen Talenta dilaksanakan berdasarkan sistem merit dengan prinsip:
a. objektif;
b. terencana;
c. terbuka;
d. tepat waktu;
e. akuntabel;
f. bebas dari intervensi politik; dan
g. bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.
(2) Objektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu proses dalam Manajemen Talenta dilakukan berdasarkan keadaan yang sebenarnya, dapat diukur, dilihat dan/atau dirasakan oleh seluruh PNS Kemenkeu.
(3) Terencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu penyiapan dan penyediaan Talenta pada setiap Jabatan Target Promosi yang sedang/akan lowong telah direncanakan dan disiapkan sebelumnya.
(4) Terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yaitu segala informasi Manajemen Talenta yang meliputi tahapan pelaksanaan, kriteria, dan informasi mengenai penetapan Talenta dapat diketahui atau diakses oleh PNS Kemenkeu.
(5) Tepat Waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d yaitu Jabatan Target Promosi dalam Manajemen Talenta dapat segera diisi oleh Talenta sesuai target waktu yang ditentukan.
(6) Akuntabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e yaitu pengelolaan Manajemen Talenta dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan.
(7) Bebas dari intervensi politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f yaitu Manajemen Talenta bebas dari pengaruh dan/atau tekanan politik.
(8) Bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g yaitu Manajemen Talenta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Your Correction
