Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 38 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2024 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Terhadap barang ekspor dapat dikenakan Bea Keluar. (2) Barang ekspor yang dikenakan Bea Keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. kulit dan kayu; b. biji kakao; c. kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya; d. produk hasil pengolahan mineral logam; dan e. produk mineral logam dengan kriteria tertentu.
Your Correction