Correct Article 18
PERMEN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penyerahan Barang dan/atau Jasa yang Dilakukan oleh Pedagang Dalam Negeri Melalui Perdagangan Melalui Sistem Ele
Current Text
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Ditandatangani secara elektronik Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Juni 2025
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 2025 TENTANG PENUNJUKAN PIHAK LAIN SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK PENGHASILAN DAN TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN YANG DIPUNGUT OLEH PIHAK LAIN ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH PEDAGANG DALAM NEGERI DENGAN MEKANISME PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
A. CONTOH FORMAT SURAT PERNYATAAN YANG MENYATAKAN BAHWA PEDAGANG DALAM NEGERI MEMILIKI PEREDARAN BRUTO PADA TAHUN PAJAK BERJALAN SAMPAI DENGAN ATAU MELEBIHI RP500.000.000,00 (LIMA RATUS JUTA RUPIAH)
(1) SURAT PERNYATAAN
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ………………………………………………..(1) NPWP/NIK : ………………………………………………..(2) Alamat : ………………………………………………..(3) Selaku : Wajib Pajak Wakil/Kuasa dari Wajib Pajak Nama : ……………………………………..(4) NPWP/NIK : ……………………………………..(5) Alamat : ……………………………………..(6)
dengan ini menyatakan bahwa Wajib Pajak yang disebutkan di atas merupakan Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto atas penghasilan dari usaha.………………..…(7) Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Saya bersedia menerima akibat hukum apabila ternyata di kemudian hari Surat Pernyataan ini terbukti tidak benar, termasuk penerapan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku.
Demikian Surat Pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya tanpa ada tekanan atau paksaan dari pihak manapun.
………………, …………………………….(8) ……………………………….(9)
Meterai
Petunjuk Pengisian
Nomor (1)
:
Diisi dengan nama penandatangan surat pernyataan.
Nomor (2)
:
Diisi dengan NPWP /NIK penandatangan surat pernyataan.
Nomor (3)
:
Diisi dengan alamat penandatangan surat pernyataan.
Nomor (4)
:
Diisi dengan nama Wajib Pajak jika penandatangan adalah wakil/kuasa Wajib Pajak.
Nomor (5)
:
Diisi dengan NPWP/NIK Wajib Pajak jika penandatangan adalah wakil/kuasa Wajib Pajak.
Nomor (6)
:
Diisi dengan alamat Wajib Pajak jika penandatangan adalah wakil/kuasa Wajib Pajak.
Nomor (7)
:
Diisi dengan pilihan “sampai dengan” atau “melebihi”.
Nomor (8) :
Diisi dengan kota tempat, tanggal, bulan dan tahun Surat Pernyataan dibuat.
Nomor (9) :
Diisi dengan nama terang Wajib Pajak atau wakil/kuasa Wajib Pajak.
B. CONTOH PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
Marketplace JB merupakan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang berkedudukan di INDONESIA. Marketplace JB telah mendapatkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagai Pihak Lain yang ditunjuk Menteri Keuangan sebagai pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 dengan penetapan tanggal 15 Agustus 2025. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut, Marketplace JB wajib melakukan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sejak tanggal 1 September 2025.
Penjual barang dan/atau jasa yang terdaftar pada sistem Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan difasilitasi oleh Marketplace JB yaitu:
1. Tuan WY, yang merupakan Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dan menjual barang dan/atau jasa berupa alat elektronik, pulsa elektronik, kartu perdana, serta jasa reparasi dan jasa-jasa lainnya;
2. Nyonya NLG, yang merupakan Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri berlokasi di Jakarta dan menjual tas yang diambil dan dikirim langsung dari pemasok yang berlokasi di Surabaya (dropship);
3. PT HAN, yang merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri dan menjual barang dan/atau jasa berupa produk pakaian serta jasa pembuatan pakaian;
4. CV ISL, yang merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri dan menjual barang kebutuhan pokok berupa beras;
5. Mr. MA, yang merupakan orang pribadi yang bertempat tinggal di Malaysia dan menjual sepatu olah raga yang dikirim langsung dari Malaysia; dan
6. Tuan XY, yang merupakan Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagai mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi yang memberikan jasa angkutan.
Untuk jasa pengiriman dan asuransi, Marketplace JB bekerja sama dengan layanan logistik pihak ketiga (Third Party Logistic) yaitu:
1. PT FQ sebagai penyedia jasa pengiriman; dan
2. PT YS sebagai perusahaan asuransi.
Selain PT FQ dan PT YS tersebut, penjual barang dan/atau jasa dapat menggunakan kurir toko maupun penyedia jasa pengiriman dan perusahaan asuransi lainnya.
Sebelum menjual barang dan/atau jasa melalui Marketplace JB, para penjual barang dan/atau jasa menyampaikan informasi kepada Marketplace JB, dengan cara yang telah ditentukan Marketplace JB, berupa:
No.
Pedagang Dalam Negeri Informasi yang Disampaikan 1 Tuan WY 1. informasi Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor induk kependudukan;
2. alamat korespondensi; dan
3. informasi surat pernyataan Pedagang Dalam Negeri memiliki Peredaran Bruto pada Tahun Pajak berjalan
No.
Pedagang Dalam Negeri Informasi yang Disampaikan sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
2 Nyonya NLG
1. informasi Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor induk kependudukan; dan
2. alamat korespondensi.
3 PT HAN
1. informasi Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
2. alamat korespondensi.
4 CV ISL
1. informasi Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
2. alamat korespondensi.
5 Mr. MA surat keterangan domisili Wajib Pajak luar negeri 6 PT FQ
1. informasi Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
2. alamat korespondensi.
7 PT YS
1. informasi Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
2. alamat korespondensi.
1. Transaksi Tuan WY melalui Marketplace JB Selama bulan September 2025, Tuan WY melakukan transaksi penjualan barang dan/atau jasa melalui Marketplace JB sebagai berikut.
Pada tanggal 2 September 2025, Tuan WY menjual komputer dengan harga jual Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah). Pengiriman dilakukan dengan menggunakan jasa pengiriman PT FQ sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Pembeli mengasuransikan komputer melalui PT YS dengan biaya sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).
Pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh Marketplace JB selama bulan September 2025, yaitu:
Pihak yang Dipungut PPh Pasal 22 DPP Tarif PPh Tuan WY Rp8.000.000 - - PT FQ Rp150.000 0,5% Rp750 PT YS Rp50.000 0,5% Rp250 Total dipungut Rp1.000 Catatan:
a. Marketplace JB tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22 kepada Tuan WY karena Tuan WY menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan bahwa Pedagang Dalam Negeri memiliki Peredaran Bruto pada Tahun Pajak berjalan sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
b. Marketplace JB melakukan pemungutan PPh Pasal 22 kepada PT FQ atas penghasilan dari jasa pengiriman.
c. Marketplace JB melakukan pemungutan PPh Pasal 22 kepada PT YS atas penghasilan dari jasa asuransi.
d. Marketplace JB menerbitkan dokumen tagihan (invoice) yang merupakan dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22, dengan rincian sebagai berikut:
1) PPh Pasal 22 Tuan WY: - ;
2) PPh Pasal 22 PT FQ: Rp750,00 (tujuh ratus lima puluh rupiah);
3) PPh Pasal 22 PT YS: Rp250,00 (dua ratus lima puluh rupiah).
Sampai dengan tanggal 20 September 2025, total Peredaran Bruto Tuan WY telah melebihi Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Tuan WY menyampaikan kepada Marketplace JB berupa surat pernyataan yang menyatakan bahwa Pedagang Dalam Negeri memiliki Peredaran Bruto pada Tahun Pajak berjalan melebihi Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) pada tanggal 30 September
2025. Selama bulan Oktober 2025, Tuan WY melakukan transaksi penjualan barang dan/atau jasa melalui Marketplace JB sebagai berikut.
1. Tanggal 7 Oktober 2025, menyewakan ruangan dengan harga sewa Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
2. Tanggal 11 Oktober 2025, menjual pulsa seharga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).
3. Tanggal 14 Oktober 2025, menjual printer seharga Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah). Pengiriman dilakukan dengan menggunakan jasa pengiriman PT FQ sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) yang ditanggung oleh Tuan WY. Pembeli memilih menggunakan asuransi yang disediakan oleh PT YS.
Biaya asuransi sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah).
4. Tanggal 15 Oktober 2025, menjual komputer seharga Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) yang dikirim dengan menggunakan kurir toko. Biaya yang dikenakan kepada pembeli atas pengiriman dengan kurir toko sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah). Biaya asuransi yang dikenakan oleh PT YS kepada pembeli adalah sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Marketplace JB selama bulan Oktober 2025, yaitu:
1. Persewaan ruangan tanggal 7 Oktober 2025 Penjual PPh DPP Tarif PPh Tuan WY Rp20.000.000 0,5% Rp100.000 Total dipungut Rp100.000 Catatan:
a. Marketplace JB melakukan pemungutan PPh Pasal 22 kepada Tuan WY atas penghasilan dari persewaan ruangan
dengan tarif 0,5% dan merupakan bagian dari pelunasan PPh final atas persewaan tanah dan/atau bangunan.
b. Kekurangan PPh final Pasal 4 ayat (2) persewaan tanah dan/atau bangunan sebesar 9,5% (10%-0,5%) x Rp20.000.000 = Rp1.900.000 (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) wajib disetor sendiri oleh Tuan WY paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
c. Tuan WY wajib melaporkan kekurangan PPh yang telah disetor dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
2. Penjualan pulsa tanggal 11 Oktober 2025 Penjual PPh DPP Tarif PPh Tuan WY - - - Catatan:
Marketplace JB tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22 kepada Tuan WY karena penjualan pulsa tidak dilakukan pemungutan PPh Pasal 22 berdasarkan Peraturan Menteri ini.
3. Penjualan printer tanggal 14 Oktober 2025 Penjual PPh DPP Tarif PPh Tuan WY Rp3.000.000 0,5% Rp15.000 PT FQ Rp50.000 0,5% Rp250 PT YS Rp20.000 0,5% Rp100 Total dipungut Rp15.350 Catatan:
Potongan biaya jasa pengiriman sebesar Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) tidak dikurangkan dari dasar pengenaan pajak (DPP) PPh Pasal 22 Tuan WY.
4. Penjualan komputer tanggal 15 Oktober 2025 Penjual PPh DPP Tarif PPh Tuan WY Rp15.000.000 +Rp200.000 =Rp15.200.000 0,5% Rp76.000 PT YS Rp100.000 0,5% Rp500 Total dipungut Rp76.500 Catatan:
DPP PPh Pasal 22 Tuan WY sebesar harga barang ditambah biaya jasa pengiriman dengan kurir toko.
2. Transaksi Nyonya NLG melalui Marketplace JB Pada 2 September 2025, Nyonya NLG melakukan penjualan 2 buah tas di Marketplace JB kepada pembeli yang berlokasi di Surabaya dengan harga untuk setiap tas yaitu Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah).
Tas tersebut dikirim langsung dari pemasok yang berada di Surabaya.
Pengiriman tas kepada pembeli dilakukan melalui mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi yang memberikan jasa angkutan yaitu Tuan XY yang berlokasi di Surabaya. Biaya pengiriman atas tas tersebut adalah sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).
Pembeli memilih menggunakan jasa asuransi PT YS dengan biaya Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Marketplace JB selama bulan September 2025, yaitu:
Penjual PPh DPP Tarif PPh Nyonya NLG 2 x Rp300.000 = Rp600.000 0,5% Rp3.000 Tuan XY Rp50.000 - - PT YS Rp10.000 0,5% Rp50 Total dipungut Rp3.050 Catatan:
a. Marketplace JB melakukan pemungutan PPh Pasal 22 kepada Nyonya NLG karena Nyonya NLG tidak menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan bahwa Pedagang Dalam Negeri memiliki Peredaran Bruto pada Tahun Pajak berjalan sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
b. Marketplace JB tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22 kepada Tuan XY karena transaksi penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh Pedagang Dalam Negeri yang merupakan Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagai mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi yang memberikan jasa angkutan, tidak dilakukan pemungutan PPh Pasal 22 berdasarkan Peraturan Menteri ini.
c. Marketplace JB melakukan pemungutan PPh Pasal 22 kepada PT YS atas penghasilan dari jasa asuransi.
d. Marketplace JB menerbitkan dokumen tagihan (invoice) yang merupakan dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22, dengan rincian sebagai berikut:
1) PPh Pasal 22 Nyonya NLG: Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah);
2) PPh Pasal 22 Tuan XY: - ;
3) PPh Pasal 22 PT YS: Rp50,00 (lima puluh rupiah).
3. Transaksi Mr. MA melalui Marketplace JB Pada bulan November 2025, Mr. MA yang merupakan orang pribadi yang bertempat tinggal di Malaysia dan melakukan penjualan sepatu olahraga yang dikirim langsung dari Malaysia kepada pembeli di Bandung. Harga barang tersebut adalah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Marketplace JB selama bulan November 2025, yaitu:
Penjual PPh DPP Tarif PPh Mr. MA Rp30.000.000 - - Catatan:
a. Marketplace JB tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22 kepada Mr. MA, karena Mr. MA merupakan Wajib Pajak luar negeri yang menyerahkan surat keterangan domisili, namun Marketplace JB tetap menerbitkan dokumen tagihan (invoice) yang merupakan dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22.
b. Pemungutan PPh Pasal 22 dilakukan dengan menggunakan mekanisme impor.
4. Transaksi PT HAN melalui Marketplace JB Pada 2 September 2025, PT HAN melakukan transaksi penjualan 5 buah kemeja dengan total harga Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) di Marketplace JB. Pengiriman dilakukan dengan menggunakan jasa pengiriman PT FQ sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah). Pembeli memilih menggunakan jasa asuransi PT YS dengan biaya Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Marketplace JB selama bulan September 2025, yaitu:
Penjual PPh DPP Tarif PPh PT HAN Rp1.500.000 0,5% Rp7.500 PT FQ Rp50.000 0,5% Rp250 PT YS Rp10.000 0,5% Rp 50 Total dipungut Rp7.800 Catatan:
a. Marketplace JB melakukan pemungutan PPh Pasal 22 kepada PT HAN atas penjualan kemeja.
b. Marketplace JB melakukan pemungutan PPh Pasal 22 kepada PT FQ atas penghasilan dari jasa pengiriman.
c. Marketplace JB melakukan pemungutan PPh Pasal 22 kepada PT YS atas penghasilan dari jasa asuransi.
d. Marketplace JB menerbitkan dokumen tagihan (invoice) yang merupakan dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22, dengan rincian sebagai berikut:
1) PPh Pasal 22 PT HAN: Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah);
2) PPh Pasal 22 PT FQ: Rp250,00 (dua ratus lima puluh rupiah);
3) PPh Pasal 22 PT YS: Rp50,00 (lima puluh rupiah).
Selain berjualan melalui Marketplace JB, PT HAN juga memiliki toko peralatan elektronik di Bintaro. Pada tanggal 30 Oktober 2025, PT HAN menjual komputer kepada Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta yang merupakan Pemotong atau Pemungut Pajak Penghasilan, dengan nilai penjualan sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). PT HAN memiliki dan menyerahkan surat keterangan yang menerangkan bahwa Wajib Pajak memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu (PP 55/2022) kepada Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta. Pajak Penghasilan dipungut oleh Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta atas transaksi tersebut sebagai berikut:
Pihak yang Dipungut PPh DPP Tarif PPh PT HAN Rp60.000.000 0,5% Rp300.000 Total dipungut
Rp300.000 Catatan:
Atas transaksi di luar Marketplace JB, PT HAN tetap dipotong atau dipungut Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
5. Transaksi CV ISL melalui Marketplace JB Pada 2 September 2025, CV ISL melakukan transaksi penjualan 5 karung beras di Marketplace JB dengan harga Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). Pengiriman beras kepada pembeli dilakukan oleh kurir toko yang dimiliki oleh CV ISL dengan nilai Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).
Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Marketplace JB selama bulan September 2025, yaitu:
Penjual PPh DPP Tarif PPh CV ISL Rp1.000.000 +Rp50.000 =Rp1.050.000 0,5% Rp5.250 Total dipungut Rp5.250 Catatan:
a. DPP PPh Pasal 22 CV ISL sebesar harga barang ditambah biaya jasa pengiriman dengan kurir toko.
b. Marketplace JB melakukan pemungutan PPh Pasal 22 kepada CV ISL atas penjualan beras ditambah biaya ongkos kirim toko.
Kewajiban penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 22 oleh Marketplace JB sebagai berikut:
No.
Masa Pajak PPh Pasal 22 PPh
Your Correction
