Article 1
(1) Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta adalah dana yang dialokasikan untuk penyelenggaraan urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
(2) Urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Tata Cara Pengisian Jabatan, Kedudukan, Tugas, dan Wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur;
b. Kelembagaan Pemerintah Daerah;
c. Kebudayaan;
d. Pertanahan; dan
e. Tata Ruang.