Selain Standar Biaya Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan ayat (4), Menteri Keuangan dapat menyetujui Standar Biaya Masukan lainnya berdasarkan usulan dari Menteri/Pimpinan Lembaga dengan mempertimbangkan hal-hal antara lain sebagai berikut:
a. kekhususan satuan biaya yang dimiliki oleh Kementerian Negara/Lembaga;
b. tuntutan peningkatan kualitas pelayanan publik tertentu;
dan/atau
c. daerah terpencil/daerah perbatasan/pulau terluar.
2. Angka 6 mengenai Honorarium Peneliti, angka 7 mengenai Honorarium Narasumber Seminar/Rakor/Sosialisasi/ Diseminasi, angka 8 mengenai Honorarium Panitia Seminar/Sosialisasi/Diseminasi, dan angka 24 mengenai Satuan Biaya Uang Saku Paket Fullboard di Luar Kota, dan Uang Saku Paket Fullboard serta Fullday/Halfday sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.02/2011 diubah sehingga menjadi sebagai berikut:
(dalam rupiah) NO URAIAN SATUAN BIAYA TA 2012
(1)
(2)
(3)
(4) 6 HONORARIUM PENELITI
6.1 Peneliti Utama (Maksimum 4 jam/hari) OJ
60.000
6.2 Peneliti Madya (Maksimum 4 jam/hari) OJ
50.000
6.3 Peneliti Muda (Maksimum 4 jam/hari) OJ
40.000
6.4 Peneliti Pertama (Maksimum 4 jam/hari) OJ
35.000
6.5 Pembantu Peneliti (Maksimum 4 jam/hari) OJ
20.000
6.6 Koordinator Peneliti OB
420.000
6.7 Sekretariat Penelitian OB
300.000
6.8 Pengolah Data Penelitian
1.540.000
6.9 Petugas Survei Orang/ responden
8.000
6.10 Pembantu Lapangan OJ
80.000
NO URAIAN SATUAN BIAYA TA 2012
(1)
(2)
(3)
(4) 7
HONORARIUM NARASUMBER SEMINAR/RAKOR/SOSIALISASI/ DISEMINASI/FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD)/KEGIATAN SEJENIS
7.1 Narasumber/Pembahas :
a. Menteri/Pejabat Setingkat Menteri/Pejabat Negara Lainnya/yang disetarakan OJ
1.500.000
b. Pejabat Eselon I/yang disetarakan OJ
1.300.000
c. Pejabat Eselon II/yang disetarakan OJ
900.000
d. Pejabat Eselon III ke bawah/yang disetarakan OJ
800.000
7.2 Moderator OJ
600.000 8 HONORARIUM PANITIA SEMINAR/ RAKOR/SOSIALISASI/DISEMINASI /FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD)/KEGIATAN SEJENIS
8.1 Penanggung Jawab
8.2 Ketua/Wakil ketua
8.3 Sekretaris
8.4 Anggota OK OK OK OK
400.000
350.000
300.000
300.000
24. SATUAN BIAYA UANG HARIAN PAKET FULLBOARD DI LUAR KOTA, UANG SAKU PAKET FULLBOARD SERTA FULLDAY/HALFDAY DI DALAM KOTA (dalam rupiah)
NO PROPINSI SATUAN UANG HARIAN PAKET FULLBOARD DI LUAR KOTA UANG SAKU PAKET FULLBOARD DI DALAM KOTA UANG SAKU PAKET FULLDAY/ HALFDAY DI DALAM KOTA GOL I/II GOL III GOL IV GOL I/II GOL III GOL IV GOL I/II GOL III GOL IV
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
1. ACEH OH
100.000
105.000
115.000
80.000
85.000
92.000
65.000
70.000
75.000
2. SUMATERA UTARA OH
100.000
105.000
115.000
80.000
85.000
92.000
65.000
70.000
75.000
3. R I A U OH
100.000
105.000
115.000
80.000
85.000
92.000
65.000
70.000
75.000
4. KEPULAUAN RIAU OH
100.000
105.000
115.000
80.000
85.000
92.000
65.000
70.000
75.000
5. J A M B I OH
100.000
105.000
115.000
80.000
85.000
92.000
65.000
70.000
75.000
6. SUMATERA BARAT OH
100.000
105.000
115.000
80.000
85.000
92.000
65.000
70.000
75.000
7. SUMATERA SELATAN OH
100.000
105.000
115.000
80.000
85.000
92.000
65.000
70.000
75.000
8. LAMPUNG OH
100.000
105.000
115.000
80.000
85.000
92.000
65.000
70.000
75.000
9. BENGKULU OH
100.000
105.000
115.000
80.000
85.000
92.000
65.000
70.000
75.000
10. BANGKA BELITUNG OH
100.000
105.000
115.000
80.000
85.000
92.000
65.000
70.000
75.000
11. B A N T E N OH
100.000
105.000
115.000
80.000
85.000
92.000
65.000
70.000
75.000
12. JAWA BARAT OH
100.000
105.000
115.000
80.000
85.000
92.000
65.000
70.000
75.000
13. D.K.I.
JAKARTA OH
100.000
105.000
115.000
80.000
85.000
92.000
65.000
70.000
75.000
14. JAWA BARAT OH
100.000
105.000
115.000
80.000
85.000
92.000
65.000
70.000
75.000
15. D.K.I.
JAKARTA OH
100.000
105.000
115.000
80.000
85.000
92.000
65.000
70.000
75.000
16. JAWA TENGAH OH
100.000
105.000
115.000
80.000
85.000
92.000
65.000
70.000
75.000
17. D.I.
YOGYAKARTA OH
100.000
105.000
115.000
80.000
85.000
92.000
65.000
70.000
75.000
18. JAWA TIMUR OH
100.000
105.000
115.000
80.000
85.000
92.000
65.000
70.000
75.000
19. B A L I OH
100.000
105.000
115.000
80.000
85.000
92.000
65.000
70.000
75.000
20. NUSA TENGGARA BARAT OH
100.000
105.000
115.000
80.000
85.000
92.000
65.000
70.000
75.000
21. NUSA TENGGARA TIMUR OH
100.000
105.000
115.000
80.000
85.000
92.000
65.000
70.000
75.000
22. KALIMANTAN BARAT OH
100.000
105.000
115.000
80.000
85.000
92.000
65.000
70.000
75.000
23. KALIMANTAN TENGAH OH
100.000
105.000
115.000
80.000
85.000
92.000
65.000
70.000
75.000
24. KALIMANTAN SELATAN OH
100.000
105.000
115.000
80.000
85.000
92.000
65.000
70.000
75.000
25. KALIMANTAN TIMUR OH
100.000
105.000
115.000
80.000
85.000
92.000
65.000
70.000
75.000
26. SULAWESI UTARA OH
100.000
105.000
115.000
80.000
85.000
92.000
65.000
70.000
75.000
27. GORONTALO OH
100.000
105.000
115.000
80.000
85.000
92.000
65.000
70.000
75.000
28. SULAWESI BARAT OH
100.000
105.000
115.000
80.000
85.000
92.000
65.000
70.000
75.000
29. SULAWESI SELATAN OH
100.000
105.000
115.000
80.000
85.000
92.000
65.000
70.000
75.000
30. SULAWESI TENGAH OH
100.000
105.000
115.000
80.000
85.000
92.000
65.000
70.000
75.000
31. SULAWESI TENGGARA OH
100.000
105.000
115.000
80.000
85.000
92.000
65.000
70.000
75.000
32. MALUKU OH
100.000
105.000
115.000
80.000
85.000
92.000
65.000
70.000
75.000
33. MALUKU UTARA OH
100.000
105.000
115.000
80.000
85.000
92.000
65.000
70.000
75.000
34. P A P U A OH
100.000
105.000
115.000
80.000
85.000
92.000
65.000
70.000
75.000
35. IRIAN JAYA BARAT OH
100.000
105.000
115.000
80.000
85.000
92.000
65.000
70.000
75.000
3. Menambah 3 (tiga) angka dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.02/2011 yakni angka 27 mengenai Honorarium Pengurus/Penyimpan Barang Milik Negara (BMN), angka 28 mengenai Satuan Biaya Tiket Perjalanan Dinas Pindah Luar Negeri (One Way), dan angka 29 mengenai Satuan Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri sehingga berbunyi sebagai berikut:
(dalam rupiah) NO URAIAN SATUAN BIAYA TA 2012
(1)
(2)
(3)
(4) 27 HONORARIUM PENGURUS/ PENYIMPAN BARANG MILIK NEGARA (BMN)
27.1 Tingkat Pengguna Barang
27.2 Tingkat Kuasa Pengguna Barang
OB OB
400.000
300.000
28. SATUAN BIAYA TIKET PERJALANAN DINAS PINDAH LUAR NEGERI (ONE WAY) (dalam US$) NO PERWAKILAN JAKARTA - PERWAKILAN PERWAKILAN - JAKARTA Ekonomi Bisnis Eksekutif Ekonomi Bisnis Eksekutif
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
1. Abu Dhabi
1.150
2.400
2.320
2.130
4.220
5.330
2. Abuja
3.490
5.240
16.820
4.550
7.510
7.900
3. Addis Ababa
1.400
3.080
5.020
1.800
2.650
2.810
4. Alger
3.490
3.520
5.520
1.220
1.770
6.910
5. Amman
3.490
4.010
5.120 880
2.160
3.610
6. Amsterdam
1.060
3.750
5.410 890
3.670
6.690
7. Ankara
3.330
5.310
7.590
1.890
2.660
3.700
8. Antananarivo
3.450
4.010
5.500
2.450
4.670
4.140
9. Astana
2.430
2.720
5.640
1.560
3.660
6.500
10. Athena
3.820
4.830
7.430
3.220
3.800
6.610
11. B.S Begawan 680 850
1.020 920
1.240
1.770
12. Baghdad
2.600
3.000
4.200
2.600
3.000
4.200
13. Baku
2.400
3.900
4.800
2.400
3.900
4.800
14. Bangkok
1.060
1.150
1.220 550 730
1.600
15. Beijing
1.160
1.730
1.810 630
1.010
1.530
16. Beirut
2.470
2.890
4.270 890
3.100
7.860
17. Beograd
1.920
3.330
4.910
1.370
2.570
9.130
18. Berlin
1.220
3.360
7.300
1.180
3.020
6.330
19. Bern
3.720
5.880
8.330
4.730
5.660
12.000
20. Bogota
2.550
4.620
7.510
3.310
7.770
8.910
21. Brasilia
5.960
9.440
9.990
3.200
6.820
11.440
22. Bratislava
1.980
5.050
10.040
4.810
8.040
11.080
23. Brussel
4.050
4.830
5.010
4.360
6.500
10.220
24. Bucharest
1.510
4.350
7.840
1.860
3.790
8.780
25. Budapest
1.220
4.340
7.470
2.450
3.500
7.270
26. Buenos Aires
4.890
9.890
9.110
3.980
13.010
10.530
27. Cairo
2.370
1.860
5.310
1.510
1.960
3.770
28. Canberra
2.130
2.490
3.420
3.480
4.760
5.710
29. Cape Town
3.990
5.160
5.370
3.460
5.780
6.390
30. Caracas
3.060
6.680
10.520
5.200
7.060
12.920
31. Chicago
3.240
3.260
5.360
3.520
6.680
10.600
NO PERWAKILAN JAKARTA - PERWAKILAN PERWAKILAN - JAKARTA Ekonomi Bisnis Eksekutif Ekonomi Bisnis Eksekutif
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
32. Colombo
1.240
1.690
2.170 880
1.150
1.810
33. Dakar
5.460
7.610
21.710
3.990
9.270
10.180
34. Damascus
3.170
3.120
4.120
2.420
3.030
4.420
35. Dar Es Salaam
7.460
7.930
4.150
2.330
2.610
3.060
36. Darwin
3.780
3.390
1.730
3.440
3.170
3.260
37. Davao City
1.140
1.430
1.650
1.020
1.290
1.620
38. Den Haag
3.820
4.930
7.080
2.790
5.100
8.860
39. Dhaka
1.530
2.280
5.920
1.660
2.100
2.230
40. Dili
3.690
3.800
3.930
1.500
2.600
3.000
41. Doha
2.140
2.390
4.500
1.190
2.730
3.060
42. Dubai
2.140
2.490
3.670
1.570
1.890
2.920
43. Frankfurt
3.820
4.980
6.070
3.560
6.150
8.950
44. Guangzhou 990
1.100
1.390
1.110
1.630
2.040
45. Hamburg
1.470
5.010
7.210
2.210
5.650
9.580
46. Hanoi
1.340 750
3.050 920
1.220
1.300
47. Harare
5.520
5.240
7.180
2.840
4.050
5.170
48. Havana
3.500
5.600
7.100
3.500
5.600
7.100
49. Helsinki
2.530
4.930
7.180
2.610
4.580
8.800
50. Ho Chi Minh 590 750
1.160 660 840
1.010
51. Hongkong 980
1.410
1.630 890
1.700
2.120
52. Houston
3.030
4.040
8.530
3.620
6.860
8.180
53. Islamabad
3.940
3.450
5.680
2.130
2.740
3.200
54. Jeddah
2.490
2.890
4.460
1.630
2.270
3.050
55. Jenewa
1.450
4.950
7.060
2.170
6.630
10.370
56. Johor Bahru 450 610 720 510 640 810
57. Kaboul
2.360
2.930
4.380
1.430
3.290
2.110
58. Karachi
2.080
2.470
2.980
1.190
1.400
1.900
59. Khartoum
2.400
3.100
4.600
2.400
3.100
4.600
60. Kopenhagen
3.870
4.910
7.020
1.700
3.530
6.720
61. Kota Kinabalu 560 880
1.050 370 830
1.260
62. Kuala Lumpur 360 580 870 550 750 860
63. Kuching 530 790
1.020 340 750
1.190
64. Kuwait
2.060
2.510
2.570
1.800
2.130
2.920
65. Kyiv
1.240
3.750
8.500
2.030
3.640
6.720
66. Lima
3.290
5.560
10.000
3.430
6.600
13.560
67. Lisabon
1.190
3.500
7.410
2.590
6.660
10.220
68. London
3.350
5.100
7.290
1.640
4.770
9.010
69. Los Angeles
1.320
2.660
4.340
2.420
3.690
7.210
70. Madrid
3.970
4.860
7.410
2.120
4.420
8.440
71. Manama
2.030
3.070
3.450
2.050
2.050
2.680
72. Manila 950
1.240
1.750 920
1.200
1.380
73. Maputo
3.560
6.300
8.610
3.300
4.520
6.410
74. Marseille
1.110
5.230
7.300
3.370
6.020
11.190
75. Melbourne 700
2.300
3.180
3.170
4.330
6.230
76. Mexico City
1.950
3.420
9.690
3.970
6.720
10.290
77. Moskow
2.310
4.890
7.710
3.930
4.900
6.470
78. Mumbay 640
1.870
2.350
1.120
1.640
1.920
79. Muscat
1.980
2.450
3.580
2.060
3.110
3.830
80. Nairobi
3.270
4.000
6.140
2.060
3.130
4.190
81. New Delhi 650
1.870
2.360
1.120
1.610
1.920
82. New York
1.700
3.020
4.640
2.480
5.680
9.260
83. Noumea
3.120
6.890
6.990
2.310
5.230
5.460
84. Osaka
1.540
2.040
2.620
2.730
3.400
4.670
85. Oslo
4.110
5.030
7.180
3.320
4.580
8.500
86. Ottawa
1.710
3.480
5.570
4.820
7.020
10.620
87. Panama City
2.600
4.050
7.910
4.020
7.740
10.390
88. Paramaribo
6.360
11.760
12.540
10.440
11.990
12.280
89. Paris
1.050
3.290
7.630
2.670
5.940
10.890
90. Penang 460 640 880 600 600
1.000
91. Perth 520
1.100
3.650
2.360
3.980
4.470
NO PERWAKILAN JAKARTA - PERWAKILAN PERWAKILAN - JAKARTA Ekonomi Bisnis Eksekutif Ekonomi Bisnis Eksekutif
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
92. Phnom Penh 790
1.130
1.120
1.320
1.900
2.070
93. Port Moresby
3.890
4.350
4.500
3.330
6.340
6.500
94. Praha
2.480
3.500
4.860
2.120
4.580
10.610
95. Pretoria
3.540
4.250
5.370
2.900
4.350
5.350
96. Pyongyang
1.500
1.800
2.300
1.500
1.800
2.300
97. Quito
2.670
4.970
8.070
5.430
8.260
11.970
98. Rabat
4.320
5.180
8.020
5.050
7.990
13.030
99. Riyadh
2.690
2.450
2.750
1.890
2.380
3.490
100. Roma
1.440
3.370
5.340
2.020
3.750
9.690
101. San Francisco
1.240
2.660
4.130
3.110
4.830
8.420
102. Sana'a
2.340
3.060
3.910
1.510
1.850
2.280
103. Santiago
6.600
8.040
9.630
3.520
5.050
5.880
104. Sarajevo
4.060
4.590
7.630
3.700
6.130
8.710
105. Seoul
1.280
1.280
2.310 860
1.310
1.650
106. Singapura 530 710 570 140 730 960
107. Sofia
1.930
4.490
8.210
1.740
4.930
7.460
108. Songkhla 700 800
1.200 700 800
1.200
109. Stockholm
2.180
4.860
6.970
1.810
5.280
8.460
110. Suva
2.250
3.380
5.410
1.590
3.320
3.670
111. Sydney
1.840
2.280
2.680
3.510
4.690
6.200
112. Tashkent 740
2.620
3.970
1.080
4.260
1.620
113. Tawau 600 910
1.160 370 750
1.000
114. Teheran
2.200
3.100
4.000
2.200
3.100
4.000
115. Tokyo
1.070
1.570
2.140
1.580
2.230
2.520
116. Toronto
1.970
3.390
7.270
1.990
7.740
5.810
117. Tripoli
2.580
3.230
4.800
2.460
3.870
12.050
118. Tunis
1.210
3.520
4.890
1.680
2.370
8.800
119. VanCouver
1.670
2.420
3.090
1.810
3.800
4.190
120. Vanimo
2.200
3.700
5.200
2.200
3.700
5.200
121. Vatican
1.440
3.370
5.340
1.890
3.750
4.480
122. Vientiane 900
1.250
1.380
1.170 950
1.500
123. Warsawa
1.190
4.400
6.690
1.480
10.190
7.610
124. Washington
1.480
3.330
5.410
2.960
7.500
7.500
125. Wellington
2.650
3.120
4.100
1.620
5.160
4.910
126. Wina
2.410
3.370
6.550
2.320
9.670
6.900
127. Windhoek
1.610
13.410
6.700
3.440
6.320
4.460
128. Yangoon 750 950
1.100 750 950
1.100
129. Zagreb
1.980
3.790
6.560
1.910
6.890
5.870
29. SATUAN BIAYA PENGINAPAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI (dalam rupiah) NO PROVINSI SATUAN PEJABAT NEGARA PEJABAT ESELON I/II PEJABAT ESELON III/ GOLONGAN IV PEJABAT ESELON IV/ GOLONGAN III GOLONGAN I/II
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
1. ACEH OH
4.420.000
1.300.000
1.080.000
410.000
340.000
2. SUMATERA UTARA OH
4.960.000
1.000.000
650.000
470.000
310.000
3. R I A U OH
3.450.000
960.000
720.000
450.000
380.000
4. KEPULAUAN RIAU OH
3.410.000
930.000
650.000
380.000
280.000
5. J A M B I OH
4.000.000
1.030.000
560.000
370.000
290.000
6. SUMATERA BARAT OH
4.240.000
1.030.000
800.000
460.000
280.000
7. SUMATERA SELATAN OH
4.500.000
1.000.000
550.000
400.000
280.000
8. LAMPUNG OH
3.300.000
960.000
770.000
340.000
320.000
9. BENGKULU OH
1.300.000
790.000
580.000
570.000
510.000
10. BANGKA BELITUNG OH
2.000.000
1.030.000
500.000
410.000
300.000
11. B A N T E N OH
3.250.000
1.430.000
920.000
450.000
320.000
12. JAWA BARAT OH
3.250.000
1.470.000
830.000
460.000
390.000
13. D.K.I. JAKARTA OH
8.720.000
1.000.000
650.000
610.000
400.000
14. JAWA TENGAH OH
4.050.000
1.210.000
750.000
450.000
350.000
15. D.I. YOGYAKARTA OH
4.620.000
1.040.000
670.000
520.000
320.000
NO PROVINSI SATUAN PEJABAT NEGARA PEJABAT ESELON I/II PEJABAT ESELON III/ GOLONGAN IV PEJABAT ESELON IV/ GOLONGAN III GOLONGAN I/II
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
16. JAWA TIMUR OH
4.400.000
960.000
640.000
390.000
280.000
17. B A L I OH
4.510.000
1.810.000
1.100.000
820.000
550.000
18. NUSA TENGGARA BARAT OH
3.050.000
1.000.000
550.000
540.000
360.000
19. NUSA TENGGARA TIMUR OH
3.000.000
1.000.000
610.000
470.000
400.000
20. KALIMANTAN BARAT OH
2.400.000
1.130.000
740.000
430.000
300.000
21. KALIMANTAN TENGAH OH
3.000.000
1.350.000
750.000
400.000
340.000
22. KALIMANTAN SELATAN OH
4.250.000
1.420.000
770.000
500.000
350.000
23. KALIMANTAN TIMUR OH
4.000.000
1.230.000
750.000
550.000
450.000
24. SULAWESI UTARA OH
3.200.000
1.240.000
640.000
500.000
290.000
25. GORONTALO OH
1.320.000
1.010.000
910.000
410.000
240.000
26. SULAWESI BARAT OH
1.260.000
1.030.000
910.000
400.000
360.000
27. SULAWESI SELATAN OH
4.820.000
1.000.000
800.000
420.000
330.000
28. SULAWESI TENGAH OH
2.030.000
1.040.000
510.000
400.000
330.000
29. SULAWESI TENGGARA OH
1.850.000
1.070.000
620.000
450.000
420.000
30. MALUKU OH
3.000.000
1.030.000
680.000
390.000
280.000
31. MALUKU UTARA OH
3.110.000
1.300.000
600.000
420.000
380.000
32. P A P U A OH
2.850.000
1.050.000
720.000
460.000
380.000
33. IRIAN JAYA BARAT OH
4.500.000
1.060.000
900.000
400.000
370.000
4. Angka 2 mengenai Honorarium Pejabat/Panitia Pengadaan Barang/Jasa/ULP, angka 7 mengenai Honorarium Narasumber Seminar/Rakor/ Sosialisasi/Diseminasi, angka 8 mengenai Honorarium Panitia Seminar/Sosialisasi/ Diseminasi, angka 23 mengenai Satuan Biaya Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri, angka 24 mengenai Uang Saku Paket Fullboard di Luar Kota dan Uang Saku Paket Fullboard serta Fullday/Halfday di Dalam Kota, dan angka 25 mengenai Satuan Biaya Uang Harian Perjalanan Dinas Luar Negeri dalam Penjelasan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2012 yang Berfungsi Sebagai Batas Tertinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.02/2011 diubah sehingga menjadi sebagai berikut:
2. Honorarium Pejabat/Panitia Pengadaan Barang/Jasa/Unit Layananan Pengadaan (ULP)
a. Honorarium Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Honorarium diberikan kepada pegawai negeri yang diangkat oleh pengguna/kuasa pengguna barang/jasa untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa melalui penunjukan langsung/pengadaan langsung untuk paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk paket pengadaan jasa konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
b. Honorarium Panitia Pengadaan Barang/Jasa/ULP Honorarium diberikan kepada pegawai negeri yang diangkat oleh pengguna/kuasa pengguna barang/jasa menjadi panitia pengadaan barang/jasa untuk
melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa.
Anggota panitia pengadaan barang/jasa sekurang- kurangnya 3 (tiga) orang.
7. Honorarium Narasumber Seminar/Rakor/ Sosialisasi/Diseminasi/Focus Group Discussion (FGD)/Kegiatan Sejenis Honorarium narasumber diberikan kepada pegawai negeri/non pegawai negeri yang memberikan informasi/pengetahuan kepada pegawai negeri lainnya/masyarakat.
Honorarium narasumber pegawai negeri dapat diberikan dengan ketentuan:
a) berasal dari luar unit eselon I penyelenggara;
b) berasal dari unit eselon I penyelenggara sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari unit eselon I lainnya/masyarakat.
Dalam hal narasumber melakukan perjalanan dinas, narasumber dapat diberikan uang harian perjalanan dinas dan honorarium selaku narasumber.
8. Honorarium Panitia Seminar/Rakor/Sosialisasi/ Diseminasi/Focus Group Discussion (FGD)/ Kegiatan Sejenis
Honorarium dapat diberikan kepada pegawai negeri yang diberi tugas sebagai panitia untuk melaksanakan kegiatan seminar/rakor/sosialisasi/diseminasi/Focus Group Discussion (FGD)/kegiatan sejenis sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari unit eselon I lainnya/masyarakat.
23. Satuan Biaya Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri
a. Uang harian dapat digunakan untuk uang makan, transpor lokal, dan uang saku.
b. Selama melakukan perjalanan dinas, pejabat negara (ketua/wakil ketua dan anggota lembaga tinggi negara, menteri serta setingkat menteri), pejabat Eselon I dan pejabat Eselon II dapat diberi uang representasi per hari
masing-masing sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), Rp190.000,00 (seratus sembilan puluh ribu rupiah), dan Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah).
c. Pejabat negara (ketua/wakil ketua dan anggota lembaga tinggi negara, menteri serta setingkat menteri) yang melakukan perjalanan dinas dapat diberi fasilitas angkutan dalam kota/sewa kendaraan (termasuk sopir dan bahan bakar) sesuai dengan peruntukannya dan diberikan secara at cost.
24. Satuan Biaya Uang Harian Paket Fullboard Di Luar Kota, Uang Saku Paket Fullboard serta Fullday/Halfday Di Dalam Kota
Uang harian paket fullboard di luar kota merupakan uang saku yang diberikan kepada peserta kegiatan rapat/pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor sebagaimana dimaksud dalam satuan biaya paket kegiatan rapat/pertemuan paket fullboard di luar kota.
Uang saku paket fullboard dan fullday/halfday di dalam kota diberikan kepada peserta kegiatan rapat/pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor sebagaimana dimaksud dalam satuan biaya paket kegiatan rapat/pertemuan paket fullboard dan fullday/halfday di dalam kota.
Catatan:
Dalam rangka perencanaan penganggaran, bagi peserta yang karena faktor transportasi memerlukan waktu tambahan untuk berangkat/pulang diluar waktu pelaksanaan kegiatan dapat dialokasikan biaya penginapan dan uang harian perjalanan dinas sesuai ketentuan yang berlaku, untuk 1 (satu) hari sebelum dan/atau 1 (satu) hari sesudah pelaksanaan kegiatan.
25. Satuan Biaya Uang Harian Perjalanan Dinas Luar Negeri
Uang harian dapat digunakan uang saku, transpor lokal, uang makan, dan uang penginapan.
Klasifikasi uang harian perjalanan dinas luar negeri adalah sebagai berikut:
a. Golongan A :
menteri, ketua, wakil ketua dan anggota lembaga negara, duta besar luar biasa dan berkuasa penuh/kepala perwakilan dan pejabat negara lainnya yang setara, termasuk pimpinan lembaga pemerintah non kementerian dan pimpinan lembaga lain yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan dan pejabat eselon I.
b. Golongan A :
menteri, ketua, wakil ketua dan anggota lembaga negara, duta besar luar biasa dan berkuasa penuh/kepala perwakilan dan pejabat negara lainnya yang setara, termasuk pimpinan lembaga pemerintah non kementerian dan pimpinan lembaga lain yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan dan pejabat eselon I.
c. Golongan B :
duta besar, pejabat eselon II, pegawai negeri sipil golongan IV/c ke atas, perwira tinggi TNI/Polri, utusan khusus PRESIDEN (special envoy) dan pejabat lainnya yang setara.
d. Golongan C :
pegawai negeri sipil Gol. III/c sampai dengan golongan IV/b dan perwira menengah TNI/Polri yang setara.
e. Golongan D :
pegawai negeri sipil sampai dengan golongan dan anggota TNI/Polri selain dimaksud pada huruf b dan huruf c.
Besaran uang harian bagi negara akreditasi yang tidak tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini merujuk pada besaran uang harian negara dimana Perwakilan RI bersangkutan berkedudukan.
Contoh :
Uang harian bagi pejabat/pegawai yang melaksanakan perjalanan dinas ke negara Uganda, besarannya merujuk pada uang harian negara Kenya.
5. Menambah 3 (tiga) angka dalam Penjelasan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2012 yang Berfungsi Sebagai Batas Tertinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.02/2011, yakni angka 27 mengenai Satuan Biaya Honorarium Pengurus/Penyimpan Barang Milik Negara (BMN), angka 28 mengenai Satuan Biaya Tiket Perjalanan Dinas Pindah Luar Negeri (One Way), dan angka 29 mengenai Satuan Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri sehingga berbunyi sebagai berikut:
Satuan Biaya Honorarium Pengurus/Penyimpan Barang Milik Negara (BMN) Honorarium Pengurus/Penyimpan BMN diberikan kepada pejabat/pegawai di lingkungan pengguna barang dan kuasa pengguna barang yang melaksanakan tugas rutin selaku pengurus/penyimpan barang berdasarkan surat keputusan pengguna barang.
Jumlah pejabat/pegawai yang dapat diberikan honorarium selaku pengurus/penyimpan BMN paling banyak 4 (empat) orang pada tingkat pengguna barang dan 2 (dua) orang pada tingkat kuasa pengguna barang.
28 Satuan Biaya Tiket Perjalanan Dinas Pindah Luar Negeri (One Way) Satuan biaya tiket perjalanan dinas pindah luar negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya pembelian tiket pesawat udara perjalanan dinas pindah dan diberikan untuk satu kali jalan (one way). Satuan biaya tiket termasuk biaya asuransi, tidak termasuk airport tax serta biaya retribusi lainnya.
Satuan biaya ini diberikan kepada pejabat negara/pegawai negeri dan keluarga yang sah berdasarkan surat keputusan pindah dari Kementerian Luar Negeri yang digunakan untuk melaksanakan perintah pindah dari perwakilan RI di luar negeri atau sebaliknya.
Klasifikasi Tiket Perjalanan Dinas Pindah Luar Negeri:
1) Klasifikasi First diberikan untuk Golongan A;
2) Klasifikasi Bussines diberikan untuk Golongan B;
atau 3) Klasifikasi Published diberikan untuk Golongan C dan D;
Catatan:
Yang dimaksud dengan keluarga yang sah adalah:
a. isteri/suami yang sah menurut ketentuan UNDANG-UNDANG Perkawinan;
b. anak kandung, anak tiri, dan anak angkat yang sah menurut hukum yang berumur paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun pada waktu berangkat, belum pernah menikah, dan tidak mempunyai penghasilan sendiri;
c. anak kandung, anak tiri, dan anak angkat yang sah menurut hukum yang berumur lebih dari 25 (dua puluh lima) tahun, yang menurut surat keterangan dokter mempunyai cacat yang menjadi sebab ia tidak dapat mempunyai penghasilan sendiri; atau
d. anak kandung perempuan, anak tiri perempuan, dan anak angkat perempuan yang sah menurut hukum
yang berumur lebih dari 25 (dua puluh lima) tahun yang tidak bersuami dan tidak mempunyai penghasilan sendiri.
29. Satuan Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri.
Satuan Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk pengalokasian biaya penginapan dalam RKA-K/L sesuai denganperuntukannya. Satuan biaya perjalanan dinas untuk perjalanan dinas yang dilaksanakan secara rombongan, kepada seluruh peserta dialokasikan biaya penginapan sesuai dengan tarif tertinggi peserta dalam rombongan berkenaan.
Dalam pelaksanaannya mekanisme pertanggungjawaban disesuaikan dengan bukti pengeluaran yang sah.
6. Angka 1 mengenai Satuan Biaya Uang Transpor Kegiatan Dalam Kota, angka 18 mengenai Honorarium Narasumber (Pakar/Praktisi/Pembicara Khusus) Untuk Kegiatan Seminar/Rakor/Sosialisasi/Diseminasi, dan angka 31 mengenai Satuan Biaya Tiket Perjalanan Dinas Luar Negeri (PP) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.02/2011 diubah sehingga menjadi sebagai berikut:
(dalam rupiah) NO URAIAN SATUAN BIAYA TA 2012
(1)
(2)
(3)
(4) 1 SATUAN BIAYA UANG TRANSPOR KEGIATAN DALAM KABUPATEN/ KOTA OK
110.000 18 HONORARIUM NARASUMBER (PAKAR/PRAKTISI/PEMBICARA KHUSUS) UNTUK KEGIATAN SEMINAR/RAKOR/SOSIALISASI/ DISEMINASI/FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD)/KEGIATAN SEJENIS OJ
1.200.000
31. SATUAN BIAYA TIKET PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI (PP) (dalam US$) NO KOTA KELAS Eksekutif Bisnis Ekonomi
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
AMERIKA UTARA
1. Chicago
7.189
5.488
3.587
2. Houston
7.197
5.494
3.591
3. Los Angeles
7.639
4.365
2.853
4. New York
10.049
5.742
3.753
5. Ottawa
5.374
4.103
3.357
NO KOTA KELAS Eksekutif Bisnis Ekonomi
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
6. San Fransisco
7.419
4.240
2.771
7. Toronto
7.419
4.240
2.771
8. Vancouver
6.721
4.393
2.871
9. Washington
11.463
6.550
3.743
AMERIKA SELATAN
10. Bogota
12.348
9.426
7.713
11. Brazilia
11.966
9.134
5.970
12. Boenos Aires
11.966
9.134
5.970
13. Caracas
9.269
8.213
5.130
14. Paramaribo
11.772
8.986
7.353
15. Santiago de Chile
9.819
7.495
6.133
16. Quito
17.310
16.269
12.127
AMERIKA TENGAH
17. Mexico City
7.115
5.432
3.550
18. Havana
14.702
11.223
7.335
19. Panama City
23.291
14.389
13.570
EROPA BARAT
20. Vienna
6.225
3.864
3.357
21. Brussels
7.177
4.455
3.870
22. Marseilles
6.567
4.076
3.541
23. Paris
6.177
3.834
3.331
24. Berlin
7.342
4.557
3.959
25. Bern
8.076
5.013
4.355
26. Bonn
6.960
4.320
3.753
27. Hamburg
7.093
4.403
3.825
28. Geneva
8.035
4.988
4.333
29. Amsterdam
6.177
3.834
3.331
EROPA UTARA
30. Copenhagen
6.917
4.294
3.730
31. Helsinski
6.826
4.237
3.681
32. Stockholm
6.366
3.952
3.433
33. London
7.701
4.781
4.153
34. Oslo
7.509
4.661
4.049
EROPA SELATAN
35. Sarajevo
11.778
7.129
6.033
36. Zagreb
14.446
6.334
2.794
37. Athens
14.911
9.256
8.041
38. Lisbon
6.274
3.894
3.383
39. Madrid
6.733
4.180
3.631
40. Rome
7.141
4.433
3.851
41. Beograd
9.921
6.158
5.350
EROPA TIMUR
42. Bratislava
6.993
4.341
3.771
NO KOTA KELAS Eksekutif Bisnis Ekonomi
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
43. Bucharest
7.627
4.734
4.113
44. Kiev
9.630
5.978
5.193
45. Moscow
9.537
5.920
5.143
46. Praque
6.400
3.972
3.451
47. Sofia
6.567
4.076
3.541
48. Warsaw
6.392
3.968
3.447
AFRIKA BARAT
49. Dakkar
12.900
9.848
8.555
50. Abuja
10.281
7.848
6.818
AFRIKA TIMUR
51. Addis Ababa
7.472
5.704
4.955
52. Nairobi
7.966
6.081
5.283
53. Antananarive
11.779
8.991
7.811
54. Dar Es Salaam
8.645
6.599
5.733
55. Harare
8.666
6.615
5.747
AFRIKA SELATAN
56. Windhoek
11.325
8.645
7.510
57. Cape Town
11.053
8.438
7.330
58. Johannesburg
11.053
8.438
7.330
AFRIKA UTARA
59. Algiers
8.610
6.593
5.710
60. Cairo
5.361
4.092
3.555
61. Khartoum
5.904
4.507
3.915
62. Rabbat
6.205
4.737
4.115
63. Tripoli
6.551
4.092
3.555
64. Tunisia
6.296
4.806
4.175 ASIA BARAT
65. Manama
6.400
5.992
4.700
66. Baghdad
5.433
4.148
3.545
67. Amman
5.433
4.148
3.545
68. Kuwait
4.767
3.639
3.110
69. Beirut
5.717
4.364
3.730
70. Doha
4.207
3.212
2.745
71. Damascus
5.096
3.890
3.325
72. Ankara
6.641
4.122
3.581
73. Abu Dhabi
4.180
3.191
2.727
74. Sanaa
5.013
3.827
3.271
75. Jeddah
4.958
3.785
3.235
76. Muscat
6.469
5.156
3.727
77. Riyadh
4.598
3.510
3.000
ASIA TENGAH
78. Tashkent
13.617
8.453
7.343
79. Astana
13.661
12.089
8.962
NO KOTA KELAS Eksekutif Bisnis Ekonomi
(1)
(2)
(3)
(4)
(5) ASIA TIMUR
80. Beijing
2.262
1.868
1.623
81. Hongkong
2.262
1.868
1.623
82. Osaka
2.572
2.124
1.845
83. Tokyo
2.558
2.112
1.835
84. Pyongyang
2.421
1.999
1.737
85. Seoul
2.421
1.999
1.737
ASIA SELATAN
86. Kaboul
3.386
2.585
2.209
87. Teheran
4.475
3.416
2.920
88. Colombo
1.935
1.598
1.388
89. Dhaka
1.224
1.011 878
90. Islamabad
2.750
2.271
1.973
91. Karachi
2.611
2.156
1.873
92. New Delhi
2.332
1.926
1.673
ASIA TENGGARA
93. Bandar Seri Bagawan 645 533 463
94. Bangkok
1.147 947 823
95. Davao City
1.749
1.445
1.255
96. Hanoi
1.833
1.514
1.315
97. Ho Chi Minh 991 818 711
98. Johor Bahru 495 409 355
99. Kota Kinabalu 690 570 495
100. Kuala Lumpur 572 472 410
101. Manila
1.457
1.203
1.045
102. Penang 697 576 500
103. Pnom Penh
1.217
1.005 873
104. Singapore 539 445 387
105. Vientiane
1.367
1.129 981
106. Yangon
1.468
1.212
1.053
ASIA PASIFIK
107. Canberra
2.886
2.383
2.070
108. Darwin
1.719
1.419
1.233
109. Melbourne
2.635
2.176
1.890
110. Noumea
3.843
3.174
2.757
111. Perth
2.126
1.755
1.525
112. Port Moresby
2.439
2.014
1.750
113. Sydney
2.635
2.176
1.890
114. Vanimo
3.318
2.740
2.380
115. Wellington
3.721
3.072
2.669
7. Angka 1 mengenai Satuan Biaya Uang Transpor Kegiatan Dalam Kota, angka 18 mengenai Honorarium Narasumber (Pakar/Praktisi/Pembicara Khusus) untuk Kegiatan Seminar/Rakor/Sosialisasi/Diseminasi, dan angka 27 mengenai Satuan Biaya Paket Kegiatan Rapat/Pertemuan di Luar Kantor dalam Penjelasan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2012 Yang Berfungsi Sebagai Estimasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 84/PMK.02/2011 diubah sehingga menjadi sebagai berikut:
1. Satuan Biaya Uang Transpor Kegiatan dalam Kabupaten/Kota
Uang transpor dapat diberikan kepada pegawai negeri atau non pegawai negeri yang melakukan kegiatan/pekerjaan di luar kantor yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kantor/instansi yang bersifat insidentil dengan ketentuan masih dalam batas wilayah suatu kabupaten/kota.
Batas wilayah kabupaten/kota di Provinsi DKI Jakarta meliputi kesatuan wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Jakarta Selatan.
Uang transpor kegiatan dalam kabupaten/kota tidak dapat diberikan apabila perjalanannya menggunakan kendaraan dinas dan/atau untuk perjalanan yang bersifat rutin.
Uang transpor kegiatan dalam kabupaten/kota tidak dapat diberikan kepada pegawai negeri atau non pegawai negeri yang melakukan rapat dalam komplek perkantoran yang sama.
Catatan:
a. Terhadap perjalanan untuk kegiatan dalam kabupaten/kota yang memerlukan waktu tempuh melebihi 8 (delapan) jam pergi pulang (tidak termasuk waktu transit) dapat menggunakan mekanisme perjalanan dinas dalam negeri.
b. Untuk kegiatan dalam kabupaten/kota yang mengharuskan menggunakan moda transportasi udara dan atau air maupun memerlukan biaya yang melebihi satuan biaya yang ditetapkan, dapat diberikan secara at cost.
c. Dalam hal perjalanan dalam kota melebihi 8 (delapan) jam pergi pulang termasuk pelaksanaan kegiatannya maka dapat diberikan transpor dalam kota dan uang harian sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Satuan Biaya Uang Perjalanan Dinas Dalam Negeri kota berkenaan dan tidak diberikan penginapan.
d. Biaya transportasi dalam kota untuk kegiatan rapat dan kegiatan lainnya yang sejenis dapat dibebankan pada anggaran unit penyelenggara kegiatan.
18. Honorarium Narasumber (Pakar /Praktisi/Pembicara Khusus) untuk Kegiatan Seminar/Rakor/Sosialisasi /Diseminasi/Focus Group Discussion (FGD)/ Kegiatan Sejenis
Honorarium narasumber (pakar/praktisi/pembicara khusus) untuk kegiatan seminar/rakor/sosialisasi/ diseminasi/FGD/kegiatan sejenis merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya honorarium narasumber non pegawai negeri yang mempunyai keahlian tertentu/pengalaman dalam ilmu/bidang tertentu.
27. Satuan Biaya Paket Kegiatan Rapat/Pertemuan di Luar Kantor
Satuan biaya paket kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor disediakan untuk kegiatan rapat/pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang perlu dilakukan secara intensif. Satuan biaya ini terbagi dalam 3 (tiga) jenis:
a. Paket Fullboard
Satuan biaya paket fullboard disediakan untuk paket kegiatan rapat yang diselenggarakan di luar kantor sehari penuh dan bermalam/menginap.
Komponen paket mencakup minuman selamat datang, akomodasi 1 malam, makan 3 kali, rehat kopi dan kudapan (2 kali), ruang pertemuan dan fasilitasnya (termasuk OHP, podium, flip chart, white board, standard sound system, mikropon, alat tulis, air mineral, dan permen).
b. Paket Fullday
Satuan biaya paket fullday disediakan untuk kegiatan rapat/pertemuan yang dilakukan di luar kantor minimal 8 (delapan) jam tanpa menginap.
Komponen paket mencakup minuman selamat datang, makan 1 kali, rehat kopi dan kudapan (2 kali), ruang pertemuan (termasuk OHP, podium, flip chart, white board, standard sound system, mikropon, alat tulis, air mineral, dan permen).
c. Paket Halfday
Satuan biaya paket halfday disediakan untuk paket kegiatan rapat/pertemuan yang dilakukan di luar kantor selama setengah sehari (minimal 5 jam).
Komponen biaya mencakup minuman selamat datang, makan 1 kali (siang), rehat kopi dan kudapan (1 kali), Ruang Pertemuan (termasuk OHP, podium, flip chart, white board, standard sound system, mikropon, alat tulis, air mineral, dan permen).
8. Angka 28 mengenai Satuan Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.02/2011 dihapus.
9. Angka 28 mengenai Satuan Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri dalam penjelasan standar biaya masukan tahun anggaran 2012 yang berfungsi sebagai estimasi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.02/2011 dihapus.