Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi Pada Periode Libur Sekolah Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan Usaha Angkutan Udara selaku Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi wajib membuat Faktur Pajak atau Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN. (2) Pembuatan Faktur Pajak atau Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak dan penyampaian Surat Pemberitahuan Masa PPN oleh Badan Usaha Angkutan Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut: a. dalam hal penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Badan Usaha Angkutan Udara wajib: 1. membuat Faktur Pajak atau Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak dengan penghitungan nilai PPN yang terutang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean; dan 2. melaporkan PPN yang terutang sebagaimana dimaksud pada angka 1 pada bagian penyerahan yang PPN atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewahnya harus dipungut sendiri dengan Faktur Pajak yang dilaporkan secara digunggung dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN; atau b. dalam hal penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Badan Usaha Angkutan Udara wajib: 1. membuat Faktur Pajak atau Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak dengan nilai PPN yang terutang sebesar 5% (lima persen) dari Penggantian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3); 2. melaporkan PPN yang terutang sebagaimana dimaksud pada angka 1 pada bagian penyerahan yang PPN atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewahnya harus dipungut sendiri dengan Faktur Pajak yang dilaporkan secara digunggung dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN; dan 3. melaporkan PPN yang terutang ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) pada bagian penyerahan yang mendapat fasilitas PPN atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan Faktur Pajak yang dilaporkan secara digunggung dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN.
Your Correction