Correct Article 5
PERMEN Nomor 36 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Rumah Sakit di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
Current Text
(1) Seluruh penerimaan yang berasal dari:
a. hak atas pemberian pelayanan kesehatan yang telah diberikan; dan
b. layanan kesehatan yang telah dipungut, oleh rumah sakit di lingkungan Kejaksaan Republik INDONESIA sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku wajib disetor ke Kas Negara.
(2) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak hak negara lainnya pada Kejaksaan Republik INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
