Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 35 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYERAHAN SURAT KETERANGAN ASAL DAN/ATAU DEKLARASI ASAL BARANG DALAM RANGKA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERJANJIAN ATAU KESEPAKATAN INTERNASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketentuan prosedural dalam rangka penyerahan SKA dan/atau DAB meliputi: a. prosedur penyerahan SKA dan/atau DAB; b. tanda tangan pejabat yang berwenang dan/atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA; c. tanda tangan eksportir/produsen; dan d. Overleaf Notes. (2) Pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan: a. Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok; b. Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif INDONESIA-Australia; c. Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN; d. Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru; e. Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea; f. Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa- Bangsa Asia Tenggara dan Republik India; g. Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi dan Persetujuan Tertentu antara Perhimpunan Bangsa- Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok; h. Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Islam Pakistan; i. Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa- Bangsa Asia Tenggara dan Jepang; j. Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Negara Palestina tentang Fasilitasi Perdagangan untuk Produk Tertentu yang Berasal dari Wilayah Palestina; k. Persetujuan antara Republik INDONESIA dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi; l. Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah dan Pemerintah Republik Chile; m. Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik INDONESIA dan Negara-Negara EFTA; n. Persetujuan Preferensi Perdagangan antar Negara- Negara Anggota D-8; o. Persetujuan Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Mozambik; p. Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional; q. Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Korea; atau r. Perjanjian atau kesepakatan internasional lainnya yang mengatur tentang ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA dan/atau DAB. (3) Pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk SKA berupa SKA Elektronik (e-Form).
Your Correction