Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Orang Pribadi Asing adalah orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di INDONESIA atau orang pribadi yang berada di INDONESIA tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan.
2. Badan Asing adalah badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di INDONESIA.
3. Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, yang selanjutnya disingkat P3B, adalah perjanjian antara Pemerintah INDONESIA dengan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra untuk mencegah pengenaan pajak berganda dan pengelakan pajak.