Article I
Ketentuan Pasal 1 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Kertas Sigaret dan Kertas Plug Wrap Non-Porous (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 1237) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: