Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penambahan Investasi Pemerintah Republik Indonesia pada Lembaga Keuangan Internasional Tahun Anggaran 2025

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penambahan Investasi Pemerintah pada LKI dapat melebihi nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sepanjang diakibatkan oleh selisih kurs, sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara tahun berjalan.
Your Correction