Correct Article 5
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penambahan Investasi Pemerintah Republik Indonesia pada Lembaga Keuangan Internasional Tahun Anggaran 2025
Current Text
(1) Nilai penambahan Investasi Pemerintah pada Islamic Development Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a angka 1 dilakukan untuk pembayaran kenaikan saham umum keempat.
(2) Nilai penambahan Investasi Pemerintah pada Islamic Development Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a angka 2 dilakukan untuk pembayaran kenaikan saham umum keenam.
(3) Nilai penambahan Investasi Pemerintah pada Islamic Development Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a angka 3 dilakukan untuk pembayaran kenaikan saham khusus.
(4) Nilai penambahan lnvestasi Pemerintah pada International Fund for Agricultural Development sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilakukan untuk penambahan saham ketigabelas.
(5) Nilai penambahan Investasi Pemerintah pada International Development Association sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c angka 1 dilakukan untuk penambahan saham kesembilanbelas.
(6) Nilai penambahan Investasi Pemerintah pada International Development Association sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c angka 2 dilakukan untuk penambahan saham keduapuluh.
Your Correction
