Correct Article 4
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penambahan Investasi Pemerintah Republik Indonesia pada Lembaga Keuangan Internasional Tahun Anggaran 2025
Current Text
Nilai penambahan Investasi Pemerintah pada:
a. Islamic Development Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a sebesar Rp1.534.150.000.000,00 (satu triliun lima ratus tiga puluh empat miliar seratus lima puluh juta rupiah) atau setara dengan USD101,599,166.65 (seratus satu juta lima ratus sembilan puluh sembilan ribu seratus enam puluh enam dolar Amerika Serikat enam puluh lima sen) berupa pembayaran tunai, yang terdiri atas:
1. USD5,350,143.95 (lima juta tiga ratus lima puluh ribu seratus empat puluh tiga dolar Amerika Serikat sembilan puluh lima sen);
2. USD11,912,272.95 (sebelas juta sembilan ratus dua belas ribu dua ratus tujuh puluh dua dolar Amerika Serikat sembilan puluh lima sen); dan
3. USD84,336,749.75 (delapan puluh empat juta tiga ratus tiga puluh enam ribu tujuh ratus empat puluh sembilan dolar Amerika Serikat tujuh puluh lima sen);
b. International Fund for Agricultural Development sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b sebesar Rp45.300.000.000,00 (empat puluh lima miliar tiga ratus juta rupiah) atau setara dengan USD3,000,000.00 (tiga juta dolar Amerika Serikat) berupa pembayaran tunai; dan
c. International Development Association sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c sebesar Rp188.750.000.000,00 (seratus delapan puluh delapan miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) atau setara dengan USD12,500,000.00 (dua belas juta lima ratus ribu dolar Amerika Serikat) berupa pembayaran tunai, yang terdiri atas:
1. USD6,000,000.00 (enam juta dolar Amerika Serikat);
dan
2. USD6,500,000.00 (enam juta lima ratus ribu dolar Amerika Serikat).
Your Correction
