Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penambahan Investasi Pemerintah Republik Indonesia pada Lembaga Keuangan Internasional Tahun Anggaran 2025

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri Keuangan melakukan penambahan Investasi Pemerintah pada LKI, yaitu: a. Islamic Development Bank; b. International Fund for Agricultural Development; dan c. International Development Association. (2) Keanggotaan INDONESIA pada LKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disahkan melalui Keputusan PRESIDEN Nomor 5 Tahun 1975 tentang Mengesahkan Agreement Establishing The Islamic Development Bank di Jeddah. (3) Keanggotaan INDONESIA pada LKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disahkan melalui Keputusan PRESIDEN Nomor 41 Tahun 1977 tentang Mengesahkan Agreement Establishing The International Fund for Agricultural Development yang telah ditandatangani oleh Perwakilan Tetap Republik INDONESIA di New York. (4) Keanggotaan INDONESIA pada LKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disahkan melalui UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1968 tentang Keanggotaan Republik INDONESIA pada International Development Association. (5) Penambahan Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025.
Your Correction