Correct Article 1
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penambahan Investasi Pemerintah Republik Indonesia pada Lembaga Keuangan Internasional Tahun Anggaran 2025
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Lembaga Keuangan Internasional yang selanjutnya disingkat LKI adalah lembaga keuangan multilateral atau regional yang terdapat investasi Pemerintah Republik INDONESIA di dalam LKI tersebut.
2. Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau aset keuangan dalam jangka panjang untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang, dan/atau investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
3. Islamic Development Bank adalah LKI yang berkedudukan di Arab Saudi, yang didirikan dengan tujuan untuk mendorong pembangunan ekonomi dan kesejahteraan sosial negara anggota dan komunitas muslim baik secara individu maupun kelompok sesuai dengan prinsip syariah.
4. International Fund for Agricultural Development adalah LKI yang berada di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa dan berkedudukan di Italia, yang didirikan dengan tujuan untuk pembangunan pertanian di negara anggota yang masih berstatus sebagai negara miskin atau negara berkembang melalui pemberian hibah dan penyediaan pinjaman lunak.
5. International Development Association adalah LKI yang merupakan bagian dari World Bank Group dan berkedudukan di Amerika Serikat, yang didirikan dengan tujuan untuk mendorong pembangunan ekonomi, meningkatkan produktivitas serta standar hidup di negara anggota yang masih berstatus sebagai negara miskin melalui pemberian hibah dan penyediaan pinjaman lunak.
Your Correction
