Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERMEN Nomor 34 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENJAMINAN PEMERINTAH DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Terjamin wajib melakukan upaya terbaik untuk melakukan pengelolaan terhadap kemungkinan terjadinya risiko gagal bayar atau segala peristiwa yang mempengaruhi kemampuan Terjamin untuk memenuhi kewajiban finansial. (2) Kewajiban pengelolaan risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sesuai dengan masa berlaku perjanjian Pinjaman. (3) Terjamin harus melakukan pembaharuan dokumen rencana mitigasi risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b secara berkala setiap 3 (tiga) bulan. (4) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara dapat memberikan masukan kepada Terjamin mengenai dokumen rencana mitigasi risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b. (5) Dalam hal Badan Usaha Penjaminan mendapatkan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), Badan Usaha Penjaminan turut memberikan masukan kepada Terjamin mengenai dokumen rencana mitigasi risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b. (6) Dokumen rencana mitigasi risiko yang telah mendapatkan masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), ditandatangani oleh direksi Terjamin untuk disampaikan kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko. (7) Dalam hal Badan Usaha Penjaminan mendapatkan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Terjamin menyampaikan tembusan dokumen rencana mitigasi risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada Badan Usaha Penjaminan.
Your Correction