Correct Article 14
PERMEN Nomor 34 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENJAMINAN PEMERINTAH DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH
Current Text
(1) Klaim Penjaminan Pemerintah dilaksanakan dalam hal Terjamin selaku penerima Pinjaman berada dalam keadaan tidak mampu untuk melaksanakan kewajibannya kepada Pemberi Pinjaman berdasarkan perjanjian
Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
(2) Terjamin menyampaikan pemberitahuan kepada Badan Usaha Penjaminan atas keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pemberitahuan kepada Badan Usaha Penjaminan mengenai keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditembuskan kepada Penerima Jaminan atas keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah kewajiban finansial berdasarkan perjanjian Pinjaman jatuh tempo.
(4) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditembuskan pula kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko oleh Terjamin.
Your Correction
