Correct Article 6
PERMEN Nomor 34 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENJAMINAN PEMERINTAH DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH
Current Text
(1) Pemohon Jaminan mengajukan permohonan Penjaminan Pemerintah kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
(2) Permohonan Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat keterangan minimal sebagai berikut:
a. nilai pinjaman yang akan dijamin Pemerintah;
b. Pemberi Pinjaman telah menyatakan minatnya untuk memberikan Pinjaman kepada Pemohon Jaminan;
c. jenis CPP yang akan dibiayai;
d. alasan diperlukannya Penjaminan Pemerintah; dan
e. pernyataan mengenai kebenaran atas segala data, informasi, dan keterangan dalam permohonan Penjaminan Pemerintah.
(3) Permohonan Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan melampirkan minimal:
a. surat penugasan dari Kepala Badan dan/atau dokumen penugasan yang menjadi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan kepada Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan, yang menyatakan bahwa Pemohon Jaminan sedang menjalankan penugasan dalam rangka penyelenggaraan CPP, yang memuat:
1. jenis CPP yang ditugaskan;
2. jumlah CPP yang ditugaskan; dan
3. jangka waktu penugasan,
b. rencana peruntukan pendanaan melalui Pinjaman yang menyertakan kajian kelayakan penggunaan Pinjaman;
c. dalam hal Pinjaman diperuntukkan bagi kegiatan investasi, menyertakan studi kelayakan yang disusun oleh pihak yang berkompeten dan independen;
d. surat pernyataan minat dari Pemberi Pinjaman kepada Pemohon Jaminan;
e. persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN atas rencana Pinjaman;
f. rancangan final perjanjian Pinjaman;
g. profil Pemberi Pinjaman;
h. harga (pricing) Pinjaman serta syarat dan ketentuan (terms and conditions) Pinjaman;
i. rencana sumber dana pelunasan Pinjaman;
j. laporan keuangan Pemohon Jaminan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh auditor independen;
k. proyeksi keuangan selama masa Pinjaman; dan
l. persetujuan organ perusahaan Pemohon Jaminan sesuai dengan anggaran dasar mengenai rencana Pinjaman.
Your Correction
