Correct Article 27
PERMEN Nomor 34 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENJAMINAN PEMERINTAH DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH
Current Text
(1) Dalam rangka pelaksanaan Penjaminan Penyelenggaraan CPP, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap:
a. pelaksanaan pembiayaan serta pemenuhan kewajiban Terjamin;
b. pelaksanaan penugasan penjaminan melalui Badan Usaha Penjaminan; dan
c. tingkat kelayakan kredit (credit worthiness) Terjamin.
(2) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko mengadakan pertemuan secara berkala dengan Terjamin dan Badan Usaha Penjaminan untuk membahas dan memberikan masukan mengenai pelaksanaan pengelolaan risiko.
(3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk bahan penyusunan laporan secara berkala dan/atau rekomendasi kepada Menteri.
(4) Tingkat kelayakan kredit (credit worthiness) Terjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c menjadi pertimbangan utama bagi Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam memberikan rekomendasi kepada Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terkait dengan kebijakan Penjaminan Pemerintah.
(5) Kebijakan Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. perubahan terhadap cakupan (coverage) Penjaminan Pemerintah dalam permohonan Penjaminan Pemerintah selanjutnya; dan/atau
b. kelanjutan Penjaminan Penyelenggaraan CPP.
Your Correction
