Correct Article 26
PERMEN Nomor 34 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENJAMINAN PEMERINTAH DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH
Current Text
(1) Badan Usaha Penjaminan menyampaikan laporan semesteran dan laporan tahunan atas pelaksanaan penugasan penjaminan kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat minimal sebagai berikut:
a. perkembangan kegiatan penyelenggaraan CPP;
b. perkembangan Pinjaman;
c. informasi keuangan;
d. profil risiko dan mitigasi risiko; dan
e. informasi lain yang dianggap penting.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah periode pelaporan dimaksud berakhir.
Your Correction
