Correct Article 12
PERMEN Nomor 34 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENJAMINAN PEMERINTAH DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH
Current Text
(1) Dalam rangka penugasan atas Penjaminan Pemerintah, Pemerintah dalam hal ini Menteri memberikan dukungan kepada Badan Usaha Penjaminan berupa:
a. meningkatkan kredibilitas penjaminan Badan Usaha Penjaminan;
b. menjaga kecukupan modal Badan Usaha Penjaminan yang mendapat penugasan; dan/atau
c. memastikan penyelesaian piutang Regres sesuai dengan perjanjian penyelesaian Regres, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam rangka menjaga kecukupan modal Badan Usaha Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pemerintah dapat memberikan penyertaan modal negara.
Your Correction
