Correct Article 5
PERMEN Nomor 34 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENJAMINAN PEMERINTAH DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH
Current Text
(1) Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diberikan terhadap kewajiban finansial Terjamin kepada Penerima Jaminan.
(2) Kewajiban finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pokok Pinjaman;
b. bunga/imbalan; dan/atau
c. biaya lainnya yang timbul, sehubungan dengan perjanjian Pinjaman.
Your Correction
