Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 34 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENJAMINAN PEMERINTAH DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah dapat memberikan Penjaminan Pemerintah atas Pinjaman kepada Penyelenggara CPP. (2) Penyelenggara CPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Perum BULOG; dan/atau b. BUMN Pangan, yang menerima penugasan dari Pemerintah.
Your Correction