Correct Article 4
PERMEN Nomor 34 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENJAMINAN PEMERINTAH DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH
Current Text
(1) Pemerintah dapat memberikan Penjaminan Pemerintah atas Pinjaman kepada Penyelenggara CPP.
(2) Penyelenggara CPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Perum BULOG; dan/atau
b. BUMN Pangan, yang menerima penugasan dari Pemerintah.
Your Correction
