Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.08/2008 tentang Penjualan Surat Utang Negara Dalam Valuta Asing Di Pasar Perdana Internasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.08/2009 diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 ditambahkan 1 (satu) angka yaitu angka 17 sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: