Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article II

PERMEN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, perlakuan pajak penghasilan atas: a. impor barang pribadi Penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1); dan b. impor barang pribadi Awak Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1); yang dilakukan sejak tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini. 2. Peraturan Menteri ini mulai berlaku tanggal 6 Juni 2025. Ditandatangani secara elektronik Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Mei 2025 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
Your Correction