Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25A

PERMEN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Barang impor bawaan Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dikecualikan dari pengenaan bea masuk antidumping, bea masuk tindakan pengamanan, bea masuk imbalan, dan/atau bea masuk pembalasan.
Your Correction