Correct Article 25
PERMEN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut
Current Text
(1) Penetapan tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a dilakukan dengan mencantumkan pada Customs Declaration atau pada Pemberitahuan Impor Barang Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4).
(2) Penetapan tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b dilakukan dengan mencantumkan pada Pemberitahuan Impor Barang Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(4) huruf b.
(3) Penetapan tarif dan nilai pabean pada Customs Declaration sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pemberitahuan Impor Barang Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), menjadi dokumen dasar pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor.
11. Diantara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 25A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
