Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Selain diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2), terhadap barang pribadi Penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a yang merupakan barang kena cukai, diberikan pembebasan cukai untuk setiap orang dewasa dengan jenis dan jumlah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pembebasan cukai. (2) Dihapus. (3) Dalam hal barang kena cukai melebihi jumlah yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas kelebihan jumlah tersebut langsung dimusnahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan atau tanpa disaksikan Penumpang yang bersangkutan. 4. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 14 diubah dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction