Correct Article I
PERMEN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut
Current Text
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1900), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (3) Pasal 9 diubah sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
