Correct Article 51
PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan
Current Text
(1) PNS Tugas Belajar Mandiri Tidak Diberhentikan yang dimutasi dan menyebabkan jarak antara tempat kerja pegawai dengan tempat pendidikan tergolong jauh, diharuskan memindahkan tempat pendidikan dan/atau program studi PNS yang bersangkutan pada:
a. perguruan tinggi baru di wilayah unit kerja baru; atau
b. perguruan tinggi dan program studi yang telah memperoleh izin menerapkan pembelajaran jarak jauh dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi:
a. PNS Tugas Belajar Mandiri Tidak Diberhentikan yang sedang dalam penyusunan tugas akhir dan telah
menyelesaikan seluruh mata kuliah yang dibuktikan dengan dokumen pendukung dari pihak perguruan tinggi;
b. PNS Tugas Belajar Mandiri Tidak Diberhentikan yang menjalani perkuliahan pada perguruan tinggi dan program studi yang telah memperoleh izin menerapkan pembelajaran jarak jauh dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan; dan/atau
c. terdapat aturan/ketentuan di tingkat nasional yang membolehkan perkuliahan di luar lokasi unit kerja definitif.
(3) Penentuan kriteria jarak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh UPK dengan UPSDM.
(4) Bagi PNS Tugas Belajar Mandiri yang mengalami perubahan/perpindahan perguruan tinggi dan/atau program studi, harus mengajukan permohonan untuk diterbitkan Surat Tugas Belajar Mandiri baru sesuai ketentuan Peraturan Menteri ini.
Your Correction
