Correct Article 50
PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan
Current Text
(1) Calon PNS yang pada saat masuk/diterima di Kementerian Keuangan telah memiliki ijazah pendidikan lain, dapat mengusulkan penyetaraan pendidikan dan pencantuman gelar sesuai ketentuan yang berlaku, dalam hal program studi dan akreditasinya memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dengan mempertimbangkan ketersediaan formasi.
(2) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permohonan surat keterangan memiliki ijazah pendidikan lain secara berjenjang kepada pimpinan UPK paling lama 6 (enam) bulan setelah diangkat sebagai PNS.
(3) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menandatangani Surat Tugas Belajar Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (4), yang disusun sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf R yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
