Correct Article 49
PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan
Current Text
(1) Calon PNS yang pada saat masuk/diterima di Kementerian Keuangan sedang menempuh/melanjutkan pendidikan, harus menghentikan sementara pendidikannya.
(2) Dalam hal ketentuan persyaratan dan seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan Pasal 39 telah dipenuhi, kepada PNS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat ditetapkan Surat Tugas Belajar Mandiri sesuai mekanisme sebagaimana tercantum dalam Pasal 40 dan Pasal 41.
Your Correction
