Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 57

PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kewajiban membayar ganti kerugian dikenakan terhadap: a. PNS Tugas Belajar Mandiri Diberhentikan yang dihentikan Tugas Belajarnya karena: 1. tidak dapat menyelesaikan studi sesuai jangka waktu Surat Tugas Belajar Mandiri Diberhentikan dan/atau dihentikan studinya (drop out), yang disebabkan bukan karena keadaan kahar; 2. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat dan/atau pidana penjara/kurungan atas pelanggaran disiplin dan/atau tindakan melawan hukum yang dilakukan sebelum dan/atau pada saat menjalani Tugas Belajar Mandiri Diberhentikan; 3. terbukti melakukan pemalsuan dokumen persyaratan Tugas Belajar Mandiri Diberhentikan; 4. terbukti berpindah kewarganegaraan; 5. terbukti mengikuti kegiatan/organisasi yang bertentangan dengan Pancasila atau membahayakan Pemerintah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dan/atau mengikuti partai politik; 6. tidak melaporkan perkembangan studinya dan telah diberi peringatan tertulis; dan/atau 7. tidak kembali aktif ke Kementerian Keuangan; atau b. PNS Selesai Tugas Belajar Mandiri Diberhentikan yang mengundurkan diri sebagai PNS atau dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian sebagai PNS selama masa pemenuhan Ikatan Dinas. (2) Besaran ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi seluruh gaji, tunjangan, dan penghasilan lainnya yang sah selama masa Tugas Belajar Mandiri Diberhentikan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan dan/atau ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan, dengan ditambah denda sebesar 100% (seratus persen) dari pembiayaan tersebut. (3) Ketentuan terkait ganti kerugian atas tidak dipenuhinya Ikatan Dinas, serta penghitungan, pembayaran, dan pembebasan kewajiban ganti kerugian oleh PNS Tugas Belajar Dibiayai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) serta Pasal 30 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai ganti kerugian atas tidak dipenuhinya Ikatan Dinas, serta penghitungan, pembayaran, dan pembebasan kewajiban ganti kerugian oleh PNS Tugas Belajar Mandiri Diberhentikan.
Your Correction