Correct Article 30
PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan
Current Text
(1) Kewajiban membayar ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dinyatakan hapus, dalam hal ganti kerugian telah dibayar lunas ke rekening kas negara.
(2) Pembebasan dari kewajiban membayar ganti kerugian diberikan dalam hal PNS:
a. diberhentikan karena adanya perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah;
b. diberhentikan karena tidak cakap jasmani dan/atau mental yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah; dan/atau
c. tewas atau meninggal dunia.
Your Correction
