Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kewajiban membayar ganti kerugian dikenakan terhadap: a. PNS Tugas Belajar Dibiayai yang dihentikan Tugas Belajarnya karena: 1. tidak dapat menyelesaikan studi sesuai jangka waktu Surat Tugas Belajar Dibiayai dan/atau dihentikan studinya (drop out) yang disebabkan bukan karena keadaan kahar; 2. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat dan/atau pidana penjara/kurungan atas pelanggaran disiplin dan/atau tindakan melawan hukum yang dilakukan sebelum dan/atau pada saat menjalani Tugas Belajar Dibiayai; 3. terbukti melakukan pemalsuan dokumen persyaratan Tugas Belajar Dibiayai; 4. terbukti berpindah kewarganegaraan; 5. terbukti mengikuti kegiatan/organisasi yang bertentangan dengan Pancasila atau membahayakan Pemerintah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dan/atau mengikuti partai politik; 6. tidak melaporkan perkembangan studinya dan telah diberi peringatan tertulis; dan/atau 7. tidak kembali aktif bekerja ke Kementerian Keuangan setelah menyelesaikan Tugas Belajar dan telah diberi peringatan tertulis; atau b. PNS Selesai Tugas Belajar Dibiayai yang mengundurkan diri sebagai PNS atau dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian sebagai PNS selama masa pemenuhan Ikatan Dinas. (2) Besaran ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. seluruh pembiayaan Tugas Belajar yang diperoleh dari Penyelenggara Beasiswa dengan ditambah denda sebesar 100% (seratus persen) dari pembiayaan tersebut, bagi Tugas Belajar Dibiayai Tidak Diberhentikan; atau b. seluruh pembiayaan Tugas Belajar yang diperoleh dari Penyelenggara Beasiswa serta seluruh gaji, tunjangan, dan penghasilan lainnya yang sah sesuai ketentuan yang berlaku selama masa Tugas Belajar Dibiayai dengan ditambah denda sebesar 100% (seratus persen) dari pembiayaan tersebut, bagi Tugas Belajar Dibiayai Diberhentikan. (3) Besaran ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi PNS yang tidak memenuhi keseluruhan atau sebagian masa Ikatan Dinas, dihitung secara proporsional terhadap sisa masa Ikatan Dinas yang belum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan. (4) Dalam hal PNS memiliki kewajiban Ikatan Dinas atas Tugas Belajar sebelumnya atau atas Program Diploma Keuangan, maka jumlah ganti kerugian dihitung secara akumulatif. (5) Penghitungan dan/atau pembayaran ganti kerugian dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan dan/atau ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan.
Your Correction