Correct Article 21
PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan
Current Text
(1) PNS Tugas Belajar Dibiayai yang belum menyelesaikan studi sesuai Surat Tugas Belajar Dibiayai karena suatu hal yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan, dapat diberikan perpanjangan Tugas Belajar Dibiayai paling lama 2 (dua) semester atau 1 (satu) tahun.
(2) Segala biaya yang timbul dalam masa perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi tanggung jawab PNS Tugas Belajar Dibiayai, kecuali Penyelenggara Beasiswa bersedia untuk menanggung pendanaan atas biaya yang berkenaan.
(3) Permohonan Perpanjangan Tugas Belajar Dibiayai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh PNS Tugas Belajar sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, melalui aplikasi otomasi perkantoran (office automation) yang disediakan oleh Kementerian Keuangan
g. terjadi keadaan kahar yang terdampak pada PNS Tugas Belajar di antaranya:
2. sakit fisik dan/atau mental yang dapat mengganggu kelancaran perkuliahan, dengan bukti dukung surat keterangan dokter spesialis;
kepada pimpinan UPTB dengan tembusan kepada atasan langsung, UPK, dan UPSDM paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sebelum Surat Tugas Belajar berakhir, dengan dilengkapi dokumen dan/atau bukti terkait.
(4) Berdasarkan permohonan dan dokumen dan/atau bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (3), UPTB menelaah kebenaran/fakta berkenaan dengan permohonan perpanjangan Tugas Belajar Dibiayai.
(5) UPTB menyampaikan rekomendasi kepada UPSDM berdasarkan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Berdasarkan rekomendasi UPTB sebagaimana dimaksud pada ayat (5), UPSDM melakukan penelaahan dan menyusun perpanjangan Surat Tugas Belajar Dibiayai sebagai dasar penetapan perpanjangan Surat Tugas Belajar Dibiayai;
(7) Perpanjangan Surat Tugas Belajar Dibiayai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disusun sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(8) Dalam hal pimpinan UPSDM menyetujui usulan perpanjangan Surat Tugas Belajar Dibiayai, pimpinan UPSDM MENETAPKAN perpanjangan Surat Tugas Belajar Dibiayai, dan ditembuskan kepada UPK, UPTB, dan unit yang membawahi urusan gaji PNS Tugas Belajar.
(9) Dalam hal pimpinan UPSDM tidak menyetujui usulan perpanjangan Surat Tugas Belajar Dibiayai, pimpinan UPSDM menyampaikan pemberitahuan kepada PNS Tugas Belajar dan UPSDM serta ditembuskan kepada UPTB dan UPK.
(10) Dalam hal diperlukan, UPTB dan/atau UPSDM dapat berkoordinasi dengan UPK, UPTB, UPSDM, atasan langsung PNS yang bersangkutan, dan/atau pihak lain yang berkaitan untuk menelaah kebenaran/fakta berkenaan dengan permohonan perpanjangan Tugas Belajar Dibiayai.
Your Correction
