Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Atasan langsung PNS, UPTB, UPSDM, dan/atau UPK dapat menyampaikan usulan penghentian Tugas Belajar bagi PNS Tugas Belajar Dibiayai kepada pimpinan UPSDM dengan disertai alasan penghentian dan data dukung yang diperlukan. (2) Alasan penghentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di antaranya: a. PNS Tugas Belajar Dibiayai tidak mampu menyelesaikan studi sesuai Surat Tugas dan/atau dihentikan studinya (drop out), berdasarkan Laporan Perkembangan Studi atau pernyataan resmi dari perguruan tinggi atau Penyelenggara Beasiswa; b. PNS Tugas Belajar Dibiayai dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat dan/atau pidana penjara/kurungan atas pelanggaran disiplin dan/atau tindakan melawan hukum yang dilakukan sebelum dan/atau pada saat menjalani Tugas Belajar Dibiayai; c. PNS Tugas Belajar Dibiayai terbukti melakukan pemalsuan dokumen persyaratan; d. PNS Tugas Belajar Dibiayai berpindah kewarganegaraan; e. PNS Tugas Belajar Dibiayai mengikuti kegiatan/organisasi yang bertentangan dengan Pancasila atau membahayakan Pemerintah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dan/atau mengikuti partai politik; f. PNS Tugas Belajar Dibiayai tidak melaporkan perkembangan studinya dan telah diberi peringatan tertulis, dan/atau tidak kembali ke Kementerian Keuangan; 1. meninggal dunia; 3. bencana, baik bencana alam, non-alam, maupun sosial; atau 4. keadaan kahar lainnya; dan/atau h. alasan/pertimbangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan. (3) Berdasarkan usulan penghentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan UPSDM melakukan penghentian Tugas Belajar Dibiayai dengan MENETAPKAN surat keterangan pencabutan Surat Tugas Belajar yang disusun sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dan ditembuskan kepada UPK, UPTB, dan unit yang membawahi urusan gaji PNS Tugas Belajar. (4) Dalam hal diperlukan, UPK, UPTB, dan/atau UPSDM dapat berkoordinasi dengan UPK, UPTB, UPSDM, atasan langsung PNS yang bersangkutan, dan/atau pihak lain yang berkaitan untuk menelaah kebenaran/fakta berkenaan dengan usulan penghentian Tugas Belajar.
Your Correction