Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Atasan langsung PNS, UPTB, UPSDM, dan/atau UPK dapat menyampaikan usulan pembatalan bagi PNS yang dinyatakan lulus Seleksi Tugas Belajar Dibiayai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) kepada pimpinan UPSDM dengan disertai alasan pembatalan dan data dukung yang diperlukan. (2) Alasan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di antaranya: a. PNS yang bersangkutan terbukti tidak memenuhi persyaratan Tugas Belajar Dibiayai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; b. PNS yang bersangkutan terbukti melakukan pemalsuan dokumen persyaratan; c. PNS yang bersangkutan sedang menjalani hukuman/dalam pemeriksaan tindak pidana penjara/kurungan, pelanggaran disiplin sedang/berat, dan/atau dugaan tindak pidana penyalahgunaan kewenangan jabatan yang mengakibatkan kerugian negara; d. PNS yang bersangkutan tidak berangkat ke tempat pelaksanaan Tugas Belajar sesuai jadwal yang telah ditentukan tanpa alasan yang sah; e. PNS yang bersangkutan mengajukan permohonan pengunduran diri dari Tugas Belajar Dibiayai; f. terjadi keadaan kahar, terdapat kondisi di luar kuasa PNS yang bersangkutan, dan/atau karena sakit jasmani dan/atau mental yang dinyatakan oleh pihak yang berwenang, yang mengakibatkan PNS Tugas Belajar Dibiayai tidak mampu melaksanakan studi; dan/atau g. alasan/pertimbangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan. (3) Terhadap usulan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan UPSDM melakukan pembatalan Tugas Belajar Dibiayai dengan ketentuan: a. bagi PNS yang belum ditetapkan Surat Tugas Belajar Dibiayai, pimpinan UPSDM tidak MENETAPKAN Surat Tugas Belajar Dibiayai bagi PNS yang bersangkutan disertai pemberitahuan pembatalan Tugas Belajar Dibiayai; atau b. bagi PNS yang telah ditetapkan Surat Tugas Belajar Dibiayai, pimpinan UPSDM MENETAPKAN surat keterangan pencabutan Surat Tugas Belajar Dibiayai yang disusun sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dan ditembuskan kepada UPK, UPTB, dan unit yang membawahi urusan gaji PNS Tugas Belajar. (4) Dalam hal diperlukan, UPK, UPTB, dan/atau UPSDM dapat berkoordinasi dengan UPK, UPTB, UPSDM, atasan langsung PNS yang bersangkutan, dan/atau pihak lain yang berkaitan untuk menelaah kebenaran/fakta berkenaan dengan usulan pembatalan Tugas Belajar.
Your Correction