Correct Article 56
PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan
Current Text
(1) PNS Selesai Tugas Belajar Mandiri Diberhentikan wajib menjalani masa Ikatan Dinas selama 1 (satu) kali masa studi.
(2) Ketentuan mengenai mekanisme pemenuhan kewajiban Ikatan Dinas bagi PNS Selesai Tugas Belajar Dibiayai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) sampai dengan ayat (7) berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai mekanisme pemenuhan kewajiban Ikatan Dinas bagi PNS Selesai Tugas Belajar Mandiri Diberhentikan.
Your Correction
