Correct Article 45
PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan
Current Text
(1) PNS Tugas Belajar Mandiri wajib:
a. melaksanakan Tugas Belajar dengan penuh tanggung jawab;
b. menyelesaikan Tugas Belajar tepat waktu;
c. memutakhirkan alamat korespondensi (nomor telepon, alamat surat elektronik (e-mail) yang aktif dan alamat tempat tinggal) pada modul kepegawaian dalam aplikasi otomasi perkantoran (office automation) yang disediakan oleh Kementerian Keuangan;
d. menjaga kehormatan dan nama baik Kementerian Keuangan dan Pemerintah Republik INDONESIA;
e. mematuhi segala ketentuan peraturan perundang- undangan dan/atau ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan, baik sebagai PNS yang mencakup di antaranya ketentuan terkait
disiplin, kode etik, dan kode perilaku PNS, maupun ketentuan yang berlaku sebagai mahasiswa;
f. menyampaikan Laporan Perkembangan Studi yang disusun sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini melalui aplikasi otomasi perkantoran (office automation) yang disediakan oleh Kementerian Keuangan, khusus untuk Tugas Belajar Mandiri Diberhentikan Laporan Perkembangan Studi selanjutnya digunakan sebagai salah satu dasar penilaian kinerja;
g. melakukan pemutakhiran data dan mengimplementasikan kebijakan manajemen kinerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
h. menyelesaikan administrasi pengisian Surat Pemberitahuan Pajak (SPT), Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, dan/atau Aplikasi Laporan Perpajakan dan Harta Kekayaan setiap tahunnya;
i. tetap responsif terhadap penugasan yang diberikan dalam rangka mendukung kebutuhan organisasi; dan
j. menyampaikan Laporan Selesai Studi setelah dinyatakan lulus yang disusun sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini kepada atasan langsung dan UPK dengan tembusan kepada UPTB dan UPSDM melalui aplikasi otomasi perkantoran (office automation) yang disediakan oleh Kementerian Keuangan, paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah dinyatakan lulus, khusus untuk Tugas Belajar Mandiri Diberhentikan Laporan Selesai Studi selanjutnya digunakan sebagai salah satu dasar penilaian kinerja.
(2) Bagi PNS Tugas Belajar Mandiri Tidak Diberhentikan, selain melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga wajib melaksanakan seluruh kewajiban sebagai pegawai aktif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan.
(3) PNS Tugas Belajar Mandiri yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau (2), dikenakan sanksi meliputi:
a. sanksi kepegawaian yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan;
b. sanksi sesuai dengan Perjanjian Tugas Belajar Mandiri Diberhentikan; dan/atau
c. sanksi lainnya sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Your Correction
