Correct Article 44
PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan
Current Text
(1) PNS Tugas Belajar Mandiri:
a. diberikan gaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan;
b. diberikan tunjangan berupa:
1. 50% dari total tunjangan kinerja dan/atau tunjangan lain yang diterima setiap bulan yang melekat pada jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan, bagi PNS Tugas Belajar Mandiri Diberhentikan; atau
2. 100% dari total tunjangan kinerja dan/atau tunjangan lain yang diterima setiap bulan yang melekat pada jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan, bagi PNS Tugas Belajar Mandiri Tidak Diberhentikan;
c. diusulkan memperoleh kenaikan pangkat dan/atau diberikan kenaikan peringkat jabatan/grading sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan;
d. diperhitungkan masa kerjanya dengan ketentuan sebagai berikut:
1. bagi PNS Tugas Belajar Mandiri Diberhentikan, diperhitungkan masa kerja secara penuh namun tidak mengurangi masa Ikatan Dinas sebelumnya; dan
2. bagi PNS Tugas Belajar Mandiri Tidak Diberhentikan, diperhitungkan masa kerja secara penuh dan dapat mengurangi masa Ikatan Dinas sebelumnya; dan
e. dilakukan evaluasi kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan.
(2) Khusus bagi PNS Tugas Belajar Mandiri Tidak Diberhentikan juga berhak diberikan seluruh hak pegawai aktif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan/atau ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan.
(3) Tunjangan kinerja dan/atau tunjangan lain yang melekat pada jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 tidak diberikan selama PNS Tugas Belajar Mandiri Diberhentikan menjalani perpanjangan studi.
(4) Bagi PNS Tugas Belajar Mandiri Tidak Diberhentikan dapat diberikan program pengembangan oleh UPTB dalam rangka kelancaran studi.
Your Correction
