Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PNS Selesai Tugas Belajar Dibiayai wajib menjalani masa Ikatan Dinas selama: a. 2 (dua) kali masa studi untuk Tugas Belajar Dibiayai Diberhentikan; atau b. 1 (satu) kali masa studi untuk Tugas Belajar Dibiayai Tidak Diberhentikan. (2) Dalam hal PNS Selesai Tugas Belajar Dibiayai masih memiliki kewajiban Ikatan Dinas pada pendidikan sebelumnya, penyelesaian kewajiban Ikatan Dinas PNS yang bersangkutan dilakukan mulai dari pendidikan terakhir secara berturut-turut hingga pendidikan paling awal. (3) Kewajiban pemenuhan Ikatan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilaksanakan di institusi di luar Kementerian Keuangan sepanjang pegawai yang bersangkutan berstatus PNS. (4) Institusi di luar Kementerian Keuangan sebagai dimaksud pada ayat (3) termasuk: a. Instansi Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; b. Organisasi internasional; dan c. Otoritas/Lembaga/Badan Pemerintah di dalam atau di luar negeri. (5) Dalam hal pemenuhan Ikatan Dinas di luar Kementerian Keuangan dilakukan melalui promosi/mutasi pada Instansi Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, berlaku mekanisme minimal sebagai berikut: a. PNS yang bersangkutan mengajukan permohonan pemenuhan Ikatan Dinas di luar Kementerian Keuangan kepada pimpinan UPK bersamaan dengan permohonan mendaftar seleksi terbuka atau pengajuan mutasi ke instansi di luar Kementerian Keuangan, dilengkapi dengan surat pernyataan akan melanjutkan sisa Ikatan Dinas di instansi yang dituju; b. berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a, UPK dapat memproses atau tidak memproses lebih lanjut permohonan pegawai yang bersangkutan dengan memperhatikan beban kerja, komposisi, dan kebutuhan SDM di unit berkenaan; c. dalam hal UPK memproses lebih lanjut permohonan PNS sebagaimana dimaksud pada huruf a, UPK menyampaikan permohonan berkenaan kepada pimpinan UPSDM untuk memperoleh rekomendasi; d. dalam hal UPSDM memberikan rekomendasi menolak permohonan yang disampaikan UPK, Pimpinan UPSDM menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada UPK dengan disertai alasan penolakan; e. dalam hal UPSDM memberikan rekomendasi menerima permohonan yang disampaikan UPK: 1. bagi PNS yang mengajukan mutasi ke instansi di luar Kementerian Keuangan, UPSDM memproses permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf c dengan ketentuan sebagai berikut: a) UPSDM menyampaikan permohonan persetujuan mutasi dan menjalani Ikatan Dinas PNS yang bersangkutan ke instansi yang dituju; b) dalam hal instansi yang dituju menyetujui permohonan mutasi dan Ikatan Dinas yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada huruf a), UPSDM memproses persetujuan menjalani Ikatan Dinas pada instansi di luar Kementerian Keuangan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c) dalam hal menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara telah memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada huruf b), UPSDM memproses surat persetujuan mutasi dari Menteri Keuangan selaku pejabat pembina kepegawaian; d) surat persetujuan mutasi sebagaimana dimaksud pada huruf c) disampaikan kepada pejabat pembina kepegawaian pada instansi penerima untuk digunakan sebagai salah satu syarat memproses mutasi PNS yang bersangkutan kepada pimpinan badan yang menyelenggarakan manajemen kepegawaian negara; e) setelah terbit penetapan dari pimpinan badan yang menyelenggarakan manajemen kepegawaian negara mengenai mutasi yang bersangkutan, UPSDM melakukan koordinasi dan korespondensi dengan instansi penerima terkait pemenuhan komitmen pemrosesan Ikatan Dinas dan/atau ganti kerugian; dan f) selain mengacu pada mekanisme sebagaimana dimaksud pada huruf a) sampai dengan huruf e), pemenuhan Ikatan Dinas di luar Kementerian Keuangan atas pendidikan yang dilaksanakan pada perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Keuangan juga harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pemenuhan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil melalui Penerimaan Mahasiswa Program Diploma Bidang Keuangan Politeknik Keuangan Negara STAN dan Mekanisme Ikatan Dinas Bagi Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan Politeknik Keuangan Negara STAN; 2. bagi PNS yang mengajukan permohonan seleksi terbuka, dalam hal PNS yang bersangkutan diterima dan diangkat dalam jabatan pada instansi yang dituju, maka UPSDM melakukan koordinasi dan korespondensi dengan instansi penerima terkait pemenuhan komitmen pemrosesan Ikatan Dinas dan/atau ganti kerugian; dan f. sisa Ikatan Dinas sebagaimana dimaksud pada huruf a dihitung oleh UPK dan UPSDM berdasarkan bukti dokumen yang terkait. (6) Dalam hal pemenuhan Ikatan Dinas di luar Kementerian Keuangan dilakukan melalui penugasan pada institusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, huruf b, dan/atau huruf c, berlaku mekanisme penugasan PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan. (7) Dalam hal PNS Selesai Tugas Belajar diangkat menjadi pejabat negara sesuai ketentuan yang berlaku, masa jabatan sebagai pejabat negara diperhitungkan sebagai pemenuhan kewajiban masa Ikatan Dinas. (8) Dalam hal Ikatan Dinas telah terpenuhi, UPSDM menyerahkan asli ijazah dan transkrip nilai pendidikan berkenaan kepada PNS Selesai Tugas Belajar.
Your Correction