Correct Article 18
PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan
Current Text
(1) PNS Tugas Belajar Dibiayai dapat mengajukan cuti perkuliahan dalam hal:
a. mengalami sakit fisik dan/atau mental yang dapat mengganggu perkuliahan pada semester/term/periode tertentu, dan dibuktikan dengan surat keterangan dokter;
b. melahirkan;
c. terjadi bencana alam atau keadaan kahar di luar kuasa PNS yang bersangkutan; dan/atau
d. terjadi kondisi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan.
(2) Pengajuan cuti perkuliahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. PNS Tugas Belajar Dibiayai mengajukan permohonan cuti perkuliahan kepada perguruan tinggi dan Penyelenggara Beasiswa;
b. dalam hal permohonan cuti sebagaimana dimaksud pada huruf a disetujui perguruan tinggi dan Penyelenggara Beasiswa, PNS Tugas Belajar Dibiayai mengajukan permohonan perubahan atas Surat
Tugas Belajar Dibiayai kepada pimpinan UPTB dengan tembusan kepada atasan langsung, UPK, dan UPSDM sesuai mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) melalui aplikasi otomasi perkantoran (office automation) yang disediakan oleh Kementerian Keuangan, dengan melampirkan:
1. izin cuti perkuliahan yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi dan Penyelenggara Beasiswa sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan
2. laporan sementara perkembangan studi PNS yang bersangkutan.
(3) Penetapan perubahan atas Surat Tugas Belajar Dibiayai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2).
(4) Bagi PNS Tugas Belajar Dibiayai Diberhentikan yang menjalani cuti perkuliahan, status kepegawaiannya diaktifkan kembali menjadi PNS aktif sehingga:
a. hak dan kewajiban PNS Tugas Belajar Dibiayai Diberhentikan tidak berlaku; dan
b. PNS yang bersangkutan diberikan hak dan kewajiban sebagai PNS aktif.
(5) Selain cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PNS Tugas Belajar Dibiayai Tidak Diberhentikan juga berhak atas cuti bagi PNS aktif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan.
Your Correction
