Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PNS Tugas Belajar Dibiayai wajib: a. melaksanakan Tugas Belajar dengan penuh tanggung jawab; b. menyelesaikan Tugas Belajar tepat waktu; c. memutakhirkan alamat korespondensi (nomor telepon, alamat surat elektronik (e-mail) yang aktif dan alamat tempat tinggal) pada modul kepegawaian dalam aplikasi otomasi perkantoran (office automation) yang disediakan oleh Kementerian Keuangan; d. menjaga kehormatan dan nama baik Kementerian Keuangan dan Pemerintah Republik INDONESIA; e. mematuhi segala ketentuan peraturan perundang- undangan dan/atau ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan, baik sebagai PNS yang mencakup di antaranya ketentuan terkait disiplin, kode etik dan kode perilaku PNS, maupun ketentuan yang berlaku sebagai mahasiswa; f. menyampaikan Laporan Perkembangan Studi yang disusun sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini melalui aplikasi otomasi perkantoran (office automation) yang disediakan oleh Kementerian Keuangan, yang selanjutnya digunakan sebagai salah satu dasar penilaian kinerja; g. melakukan pemutakhiran data dan mengimplementasikan kebijakan manajemen kinerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku; h. menyelesaikan administrasi pengisian Surat Pemberitahuan Pajak (SPT), Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan/atau Aplikasi Laporan Perpajakan dan Harta Kekayaan (ALPHA) setiap tahunnya; i. tetap responsif terhadap penugasan yang diberikan dalam rangka mendukung kebutuhan organisasi; dan j. menyampaikan Laporan Selesai Studi setelah dinyatakan lulus yang disusun sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini kepada atasan langsung dan UPK dengan tembusan kepada UPTB dan UPSDM melalui aplikasi otomasi perkantoran (office automation) yang disediakan oleh Kementerian Keuangan, paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah dinyatakan lulus, yang selanjutnya digunakan sebagai salah satu dasar penilaian kinerja. (2) Khusus bagi PNS Tugas Belajar Dibiayai Tidak Diberhentikan selain melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga wajib melaksanakan seluruh kewajiban sebagai pegawai aktif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan. (3) PNS yang membatalkan/tidak mulai menjalani penugasan setelah ditetapkan Surat Tugas Belajar Dibiayai, tidak diperkenankan mengikuti kembali Tugas Belajar Dibiayai kecuali pembatalan/kondisi tidak mulai menjalani penugasan berkenaan disebabkan karena: a. adanya perintah dari UPK dan/atau atasan langsung; dan/atau b. terdapat kondisi lain yang mengharuskan PNS membatalkan/tidak mulai menjalankan penugasan dengan bukti resmi dari Penyelenggara Beasiswa, perguruan tinggi, instansi kesehatan, atau pejabat yang berwenang. (4) PNS Tugas Belajar yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3), dikenakan sanksi meliputi: a. sanksi kepegawaian yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan; b. sanksi sesuai dengan Perjanjian Tugas Belajar Dibiayai; dan/atau c. sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction