Correct Article 15
PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan
Current Text
(1) PNS Tugas Belajar Dibiayai:
a. diberikan gaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan;
b. diberikan:
1. 75% dari total tunjangan kinerja dan/atau tunjangan lain yang diterima setiap bulan yang melekat pada jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan, bagi PNS Tugas Belajar Dibiayai Diberhentikan; atau
2. 100% dari total tunjangan kinerja dan/atau tunjangan lain yang diterima setiap bulan yang melekat pada jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan, bagi PNS Tugas Belajar Dibiayai Tidak Diberhentikan;
c. diusulkan memperoleh kenaikan pangkat dan/atau diberikan kenaikan peringkat jabatan (grading) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan;
d. diperhitungkan masa kerjanya dengan ketentuan sebagai berikut:
1. bagi PNS Tugas Belajar Dibiayai Diberhentikan, diperhitungkan masa kerja secara penuh namun
tidak mengurangi masa Ikatan Dinas sebelumnya; dan
2. bagi PNS Tugas Belajar Dibiayai Tidak Diberhentikan, diperhitungkan masa kerja secara penuh dan dapat mengurangi masa Ikatan Dinas sebelumnya; dan
e. dilakukan evaluasi kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan.
(2) Khusus bagi PNS Tugas Belajar Dibiayai Tidak Diberhentikan, selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berhak:
a. diberikan seluruh hak pegawai aktif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan; dan
b. diberikan waktu bebas tugas dari pekerjaan kantor selama yang bersangkutan mengikuti jam perkuliahan dengan terlebih dahulu memperoleh izin dari atasan terkait.
(3) Bagi PNS Tugas Belajar Dibiayai Tidak Diberhentikan, dapat diberikan:
a. bantuan biaya perjalanan dinas guna mengikuti perkuliahan tatap muka wajib dalam setiap semester yang ditentukan oleh perguruan tinggi sepanjang:
1. Penyelenggara Beasiswa tidak memberikan biaya perjalanan atau biaya lain yang sejenis; dan
2. PNS yang bersangkutan tidak sedang menjalani perpanjangan Tugas Belajar; dan/atau
b. program pengembangan oleh UPTB dalam rangka kelancaran studi.
(4) Tunjangan kinerja dan/atau tunjangan lain yang melekat pada jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 tidak diberikan selama PNS Tugas Belajar Dibiayai Diberhentikan menjalani perpanjangan studi.
Your Correction
