Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Surat Tugas Belajar Mandiri dapat dilakukan perubahan apabila: a. terdapat kebutuhan organisasi yang mengharuskan ditundanya/berubahnya masa studi PNS; b. terdapat perubahan masa studi berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan dari perguruan tinggi; c. PNS Tugas Belajar Mandiri mengajukan cuti perkuliahan; dan/atau d. hal-hal lain sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Dalam hal permohonan perubahan Surat Tugas Belajar Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh PNS, maka dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. PNS yang bersangkutan menyampaikan permohonan perubahan Surat Tugas Belajar Mandiri yang disusun sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf L yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, melalui aplikasi otomasi perkantoran (office automation) yang disediakan oleh Kementerian Keuangan kepada pihak/pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) dan ayat (3) serta ditembuskan kepada atasan langsung dan UPTB, dengan melampirkan dokumen dan/atau bukti yang terkait di antaranya: 1. persetujuan/keterangan dari perguruan tinggi; dan/atau 2. dokumen dan/atau bukti terkait lain; b. berdasarkan permohonan dan dokumen dan/atau bukti sebagaimana dimaksud pada huruf a, pihak/pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) dan ayat (3) menelaah kebenaran/fakta berkenaan dengan permohonan perubahan Surat Tugas Belajar Mandiri; c. dalam menelaah permohonan perubahan Surat Tugas Belajar Mandiri sebagaimana dimaksud pada huruf b, UPK dapat meminta UPTB untuk memberikan rekomendasi khusus untuk Tugas Belajar Mandiri Diberhentikan; d. pihak/pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) dan ayat (3) menyampaikan usulan perubahan Surat Tugas Belajar Mandiri kepada pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (4), disertai dengan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada huruf b dan rekomendasi UPTB dalam hal perubahan Tugas Belajar Mandiri Diberhentikan sebagaimana dimaksud pada huruf c yang digunakan sebagai dasar penetapan perubahan Surat Tugas Belajar Mandiri; e. perubahan Surat Tugas Belajar Mandiri sebagaimana dimaksud pada huruf d disusun sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf M yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; f. dalam hal pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (4) menyetujui usulan perubahan Tugas Belajar Mandiri, pejabat yang bersangkutan MENETAPKAN perubahan Surat Tugas Belajar Mandiri, dan ditembuskan kepada UPK, UPTB, UPSDM, dan unit yang membawahi urusan gaji PNS Tugas Belajar; g. dalam hal pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (4) tidak menyetujui usulan perubahan Tugas Belajar Mandiri, pejabat yang bersangkutan menyampaikan pemberitahuan kepada PNS Tugas Belajar melalui pihak/pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) dan ayat (3); dan h. dalam hal diperlukan, pihak/pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau UPTB dapat berkoordinasi dengan para pihak/pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) dan ayat (3), UPK, UPTB, UPSDM, atasan langsung, dan/atau pihak lain yang berkaitan untuk menelaah kebenaran/fakta berkenaan dengan permohonan perubahan Surat Tugas Belajar Mandiri.
Your Correction