Correct Article 40
PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan
Current Text
(1) PNS yang akan mengikuti Tugas Belajar Mandiri Diberhentikan harus:
a. menandatangani Perjanjian Tugas Belajar Mandiri;
dan
b. menyerahkan Surat Pernyataan Penjaminan yang ditandatangani oleh suami/istri/keluarga/ahli waris kepada UPK, yang disusun sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Ketentuan mengenai penyusunan, penandatanganan, dan para pihak dalam Perjanjian Tugas Belajar Dibiayai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai penyusunan, penandatanganan, dan para pihak dalam Perjanjian Tugas Belajar Mandiri Diberhentikan.
Your Correction
