Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Surat Tugas Belajar Dibiayai dapat dilakukan perubahan apabila: a. terdapat kebutuhan organisasi yang mengharuskan ditundanya/berubahnya masa studi PNS; b. terdapat perubahan masa studi berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan dari Penyelenggara Beasiswa dan/atau perguruan tinggi; c. PNS Tugas Belajar Dibiayai mengajukan cuti perkuliahan; dan/atau d. hal lain sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Dalam hal permohonan perubahan Surat Tugas Belajar Dibiayai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh PNS, maka dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. PNS yang bersangkutan harus menyampaikan permohonan perubahan Surat Tugas Belajar Dibiayai sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, melalui aplikasi otomasi perkantoran (office automation) yang disediakan oleh Kementerian Keuangan, kepada pimpinan UPTB dengan tembusan kepada atasan langsung, UPK, dan UPSDM, dengan melampirkan dokumen dan/atau bukti yang terkait di antaranya: 1. persetujuan/keterangan dari perguruan tinggi; 2. persetujuan/keterangan dari Penyelenggara Beasiswa; dan/atau 3. dokumen dan/atau bukti terkait lain; b. berdasarkan permohonan beserta dokumen dan/atau bukti sebagaimana dimaksud pada huruf a, UPTB menelaah kebenaran/fakta berkenaan dengan permohonan perubahan Surat Tugas Belajar Dibiayai; c. UPTB menyampaikan rekomendasi kepada UPSDM berdasarkan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada huruf b; d. berdasarkan rekomendasi UPTB sebagaimana dimaksud pada huruf c, UPSDM melakukan penelaahan dan menyusun perubahan Surat Tugas Belajar Dibiayai sebagai dasar penetapan perubahan Surat Tugas Belajar Dibiayai; e. perubahan Surat Tugas Belajar Dibiayai sebagaimana dimaksud pada huruf d disusun sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; f. dalam hal pimpinan UPSDM menyetujui usulan perubahan Surat Tugas Belajar Dibiayai, pimpinan UPSDM MENETAPKAN perubahan Surat Tugas Belajar Dibiayai, dan ditembuskan kepada UPK, UPTB, dan unit yang membawahi urusan gaji PNS Tugas Belajar; g. dalam hal pimpinan UPSDM tidak menyetujui usulan perubahan Surat Tugas Belajar Dibiayai, pimpinan UPSDM menyampaikan pemberitahuan kepada PNS Tugas Belajar melalui UPSDM dan ditembuskan kepada UPTB dan UPK; dan h. dalam hal diperlukan, UPTB dan/atau UPSDM dapat berkoordinasi dengan UPK, UPTB, UPSDM, atasan langsung PNS yang bersangkutan, dan/atau pihak lain yang berkaitan untuk menelaah kebenaran/fakta berkenaan dengan permohonan perubahan Surat Tugas Belajar.
Your Correction